Padang, Babarito
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menuntut terdakwa TS (51), yang diduga menjual minuman keras (miras) oplosan, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang,Senin (04/11).
Dalam sidang tersebut, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama enam bulan penjara dengan perintah tetap ditahan. Tak sampai disana terdakwa pun juga dihukum untuk, membayar denda sebesar Rp10 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama tiga bulan kurungan.
“Hal-hal yang memberatkan,perbuatan terdakwa merusak kesehatan. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dipersidangan,” kata JPU Dewi Permata Sari saat membacakan tuntutannya.
JPU berpendapat terdakwa melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Rennal Arifin, Refdiana, Devi Diany, bersama tim, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis.
Sidang yang diketuai Suratni beranggotakan, Sihol Boang Manalu dan Ade Zulfiana Sari, memberikan waktu kepada PH terdakwa.
Dalam berita sebelumnya, pengerebekan di Toko 4F Damarus penjual minuman. Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan pemilik Toko 4F sebagai tersangka kasus dugaan minuman beralkohol oplosan. Dalam hal ini minuman beralkohol.
Minuman beralkohol dicampur tanpa memiliki keahlian di bidang tersebut dan minuman yang sudah dicampur-campur diperdagangkan. Sehingga, dapat membahayakan konsumen yang membeli dan meminumnya.
Berdasarkan informasi beberapa jenis minuman beralkohol yang dia jual itu dicampur dengan jenis minuman yang lainnya. Misalnya alkohol jenis colombus dicampur dengan bir golongan A, golongan C, termasuk ada jenis jus buavita, kemudian dicampur lagi dengan minuman suplemen M-150.
Sebelumnya, Toko minuman 4F Damarus di Jalan Niaga, No. 183, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, digrebek oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar diduga menjual minuman beralkohol atau minuman keras oplosan tanpa izin edar, Selasa (21/5) lalu. Disinyalir, kegiatan pengoplosan minuman beralkohol itu dilakukan sejak lama.
Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol yang tidak ada izin untuk dijual (ilegal), 70 botol minuman berlalkohol yang kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, 4 pak plastik bening cap singa lait, 4 pak plastik hitam, dan 5 pak sedotan merek plastisindo.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dijalankan pelaku untuk mengoplos minuman keras dengan cara membuka kemasan akhir minuman beralkohol, kemudian mencampurkan dengan minuman jenis lain tanpa takaran yang jelas dan tanpa ada keahlian.
Setelah itu, minuman yang telah dicampur-campur berbagai merek itu kemudian dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk diperdagangkan kembali. Penjualan miras yang sudah dicampur-campur seperti itu biasa dikenal dengan sebutan miras paket yang dijual dengan harga yang beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah. (oke)