Padang, Babarito
Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, hingga Oktober 2019, 1132 makam di tiga lokasi Tempat Pemakaman Umun (TPU) Kota Padang telah melakukan perpanjangan izin oleh ahli waris.
Sebelumnya, terhitung sejak 2017, tercatat 3.707 makam di Kota Padang diantaranya kawasan Tunggul Hitam, Bungus dan Air Dingin, belum dilakukan perpanjangan izin oleh ahli waris, kemudian setelah diberikan imbauan, sebagian mulai melakukan kepengurusan perpanjangan izin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan pada InfoPublik, hingga Oktober ini, dari tiga TPU di Kota Padang, sekitar 1132 makam sudah melakukan perpanjangan izin dengan biaya keseluruhan Rp 437.241.875.
“Saat ini masih ada tersisa 3707 makam yang belum melakukan perpanjangan, dan kita juga sudah melalukan imbauan, baik melalui media cetak maupun pengumuman di lokasi pemakaman,” jelasnya Senin (4/11).
Makam yang belum diperpanjang izinnya tersebut, 2.130 makam diantaranya di TPU Tunggul Hitam, 1.107 makam di TPU Bungus, dan 470 makam di TPU Air Dingin.
Mairizon menambahkan, jika imbauan tidak diindahkan oleh ahli waris hingga jatuh tempo yang diberikan, pihak DLH Kota Padang akan mengisi makam tersebut dengan yang baru.
“Makam makam yang belum dilakukan perpanjangan izin, sudah diberikan tanda, dan kita akan menunggu tindak lanjut dari ahli waris hingga waktu yang ditentukan,” tambahnya.(*/ti).