Padang,Babarito
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap dana desa, yang menjerat mantan Wali Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, dengan tersangka berinisial Z, menjalani sidang perdananya pada hari ini Jumat (8/11), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas I A Padang.
Menurut Humas Pengadilan Tipikor PN Kelas I A Padang, Gutiarso, melalui Panitera Muda (panmu) Tipikor Rimson Situmorang, mengatakan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok sudah dilimpahkan beberapa hari lalu. “Berkas telah kami terima dan pada tanggal 30 Oktober 2019, pengadilan telah menetapkan majelis hakim,” katanya, Kamis (7/11).
Selain itu ia menambahkan, dalam perkara tersebut terdapat tiga orang hakim yang menangani perkara tersebut. “Adapun hakimnya yaitu Fauzi Isra selaku Ketua Majelis didampingi dengan Emria dan Elsiya Florence, yang mana masing-masing menjadi hakim anggota,” tambahannya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kasubsi Penyidikan Teddy Arihan, melalui Kasi Pidana Khusus (pidsus) Wahyudi Kuoso, Kejari Solok, ketika dihubungi melalui telpon genggam menuturkan, sewaktu di Kejari Solok tersangka didampingi kuasa hukum dan Kejari Solok yang menyediakannya.
“Adapun dalam sidang perdana, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana ada beberapa JPU yang menangani perkara tersebut,” imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya dijelaskan, kasus korupsi ini bermula pada tahun 2018. Dimana hanya 6 dari 9 proyek pembangunan yang diselesaikan oleh Wali Nagari Talang Babungo. Sedangkan 2 proyek pembangunan tidak dikerjakan dan sisanya berhenti di tengah jalan. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.
Diduga terdakwa menggunakan anggaran nagari untuk kepetingan pribadi, sebab penarikan uang tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban. Terdapat beberapa kegiatan pembangunan yang tidak terlaksana, padahal telah sudah dianggarkan.
Terdakwa sudah beberapa kali melakukan pemanggilan sebelum penahanan. Namun yang bersangkutan selalu mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota. Akhirnya tersangka Z datang ke Kejari Solok dengan diantar anaknya sekitar pukul 20.23 WIB. Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Z, Bendahara Nagari Talang Babungo juga ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan karena dia bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.
Tersangka Z dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (oke)