Payakumbuh, Babarito
Jajaran satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Pelaku Tindak pidana Pencurian dari dua TKP yakni di hari yang sama Jumat (15/11) pukul 02.30 Wib di Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dan di Kelurahan Labuh Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan melalui Paur Humas Ipda Aiga menuturkan, penangkapan terhadap kedua pelaku masing-masing AA (30) dan ZT (27) didasari dari laporan Polisi Lp/K/58/II/2019/Res, tanggal 19 Februari 2019.
“Kedua pelaku ditangkap di dua tempat terpisah, dari tangan pelaku Polisi 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A3S warna merah dengan nomor imei (1) 867872047024611 dan nomor imei (2) 867872047024603,” tambah Aiga.
Saat ini kedua pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/abd)