Padang, Babarito
Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 20.482,57 gram. Terdakwa Hablil Wadi (38) yang merupakan warga Tabing, Kelurahan Nanggalo, Kota Padang. Tak membayangkan akan duduk di kursi pesakitan.
Pasalnya terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, hanya bisa menundukkan kepalanya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya. Menurut JPU perbuatan terdakwa, memberi, menjual, menjadi perantara, dan menerima narkotika golongan dalam bentuk tanaman.
“Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak mana pun, karena tidak digunakan untuk kepentingan kesehatan. Dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi,” kata JPU Novi CS, saat membacakan dakwaannya, Rabu (6/11).
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Apriman bersama tim, tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU (eksepsi). Sidang yang diketuai Lifiana Tanjung, langsung memerintahkan JPU menghadirkan saksi. Usai menjalani sidang terdakwa pun digiring ke sel pengadilan, dengan pengawalan ketat dari polisi berlaras panjang.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Hablil Wadi pada tanggal 23 April 2019, terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Pery yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dimana Pery menawarkan untuk menjual ganja dan terdakwa pun menerima tawaran tersebut, lalu terdakwa Hablil Wadi dihubungkan ke Iwan yang merupakan bos ganja di Aceh.
Kemudian Iwan menyuruh terdakwa untuk menjemput ganja ke Aceh, tetapi terdakwa tidak menyanggupinya. Selanjutnya Pery mencari orang untuk menjemput barang haram tersebut. Setelah Pery berhasil menemukan orang tersebut yang bernama Rio Saputra (penuntutan terpisah), dan Rio Saputra pun menjemput ganja dengan menggunakan pesawat serta Rio Saputra pun diberikan uang sebesar Rp 500 ribu oleh Pery.
Setelah berhasil membawa ganja dengan menggunakan bis dari Aceh ke Padang. Rio Saputra pun bertemu dengan terdakwa didekat kantor Walikota Padang, kawasan Air Pacah, Kota Padang. Rio Saputra pun memberikan ganja tersebut kepada terdakwa sebanyak 16 pake dalam bentuk 12 di dalam koper dan 4 di dalam karton.
Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2019, terdakwa kembali menerima ganja tersebut dari Rio. Dimana terdakwa menerima sebanyak 17 paket, 13 paket berbentuk koper dan 4 berbentuk kardus. Sehingga total keseluruhan 49 paket.
Kemudian pada tanggal 6 Juli 2019, terdakwa ditelpon oleh Roby yang akan membeli ganja dengan paket kecil seharga Rp 100 ribu. Terdakwa pun langsung menyetujuinya, tak beberapa lama dua orang laki-laki menghampiri terdakwa dan mengatakan mereka adalah polisi.
Bedasarkan hasil dari penangkapan terdakwa, barang bukti yang berhasil ditemukan polisi dan ditimbang sebanyak 20.482,57 gram. Akibatnya terdakwa harus masuk kedalam jeruji besi untuk, mempertanggung jawabkan perbuatannya. (oke)