Padang,Babarito
Mengharapkan munculnya duta halal pada masing-masing provinsi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama RI mengadakan kegiatan sosialisasi pemanfaatan online sistem dan tata cara pendaftaran dan pembaruan sertifikasi halal, yang dilaksanakan di Hotel pPangeran Beach Padang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) H. Hendri mengatakan, dalam Islam, masalah pangan, makan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya merupakan, tolak ukur dari segala cermin penilaian awal. Pasalnya dapat mempengaruhi berbagai bentuk prilaku seseorang. Makanan, minuman, obat obatan, kosmetik dan produk lainnya bagi umat Islam tidak sekedar sarana kebutuhan secara lahiriyah, tetapi juga bagian dari kebutuhan jasmaniah yang mutlak dilindungi.
“Halal dan haram bukanlah hal sederhana yang dapat diabaikan, melainkan masalah yang amat penting dan mendapat perhatian dari semua agama. Masalah ini tidak hanya menyangkut hubungan antar sesama manusia tetapi juga hubungan dengan Allah SWT. Seorang muslim tidak dibenarkan mengkonsumsi suatu makanan sebelum ia tahu benar akan kehalalannya. Mengkonsumsi yang haram dan belum diketahui kehalalannya akan berakibat buruk baik dunia maupun akhirat,” katanya.
Selain itu ditambahkannya, sebagaimana diketahui bahwa di dunia internasional secara makro umat Islam sekitar 1,5 miliar lebih yang selalu mengkonsumsi makanan,minuman, obat-obatan dan menggunakan kosmetik serta produk lainnya. Realitanya dewasa ini produk pangan yang halal maupun yang tidak halal telah beredar di masyarakat
“Oleh karena itu maka perlu dilakukan sosialisasi, tatacara sertifikasi halal kepada masyarakat secara luas. Dalam hal ini Pemerintah punya andil besar dengan lembaga terkait dalam proses sertifikasi halal. Terutama sekali pada pelaku usaha agar, memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan jaminan kehalalan setiap produksinya,” tambahannya.
Kepala Badan Penyeleggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama RI Prof. Sukoso menyampaikan, ditemukannya produk turunan dari babi seperti gelatin maupun lemak babi dalam makanan dan minuman yang menjadi masalah nasional, sehingga penjualan produk mengalami penurunan sebesar 20- 30% menjadi dasar.
Sukoso menambahkan, “BPJPH merupakan Lembaga Negara dibawah Kementerian Agama Lembaga Esselon 1/ Dirjen dipimpin Kepala Badan JPH/Kepala BPJPH pada 02 Agustus 2017, resmi di launching 11 Oktober 2017. Di mana bertugas mempersiapkan kesiapan 17 Oktober 2019 sebagai wajib bersertifikat HALAL bagai produk yang masuk dan beredar/diperdagangkan di Indonesia. Sebelumnya sertifikasi halal adalah sukarela.
“Telusur setiap produk yang akan disertifikasi untuk menentukan apakah pantas disertifkasi Halal, dan Halal itu adalah Standar kita,” tegasnya.
Menurut Sukoso, makanan dan minuman harus bersertifikat halal 5 tahun setelah dimulainya wajib halal sejak 17 Oktober 2019, selain makanan dan minuman, masih dalam tahap diskusi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Pemerintah membantu UKM dalam waktu 5 tahun untuk memenuhi standar halal, dan UKM yang memenuhi standar halal harus segera mendapatkan sertifikasi halal.
Direktur Lembaga Profesi Dewan Syariah Nasional MUI K. H. Aminuddin Yacub menyampaikan, berdasarkan Pasal 1 UU JPH, yang termasuk Produk adalah barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk, rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau, dimanfaatkan oleh masyarakat.
Aminuddin menambahkan bahwa, poduk farmasi merupakan salah satu produk terpenting untuk disertifikasi karena pesatnya perkembangan teknologi pangan. Maka perlunya perlindungan Konsumen muslim dari mengkonsumsi dan menggunakanproduk yang tidak halal.
Dalam sertifikasi halal bukan hanya sekedar pemasangan label halal, tapi benar benar menelusur proses produksi hasil. Kerena sertfikasi halal itu alat untuk memperbaiki hasil produksi yang digunakan oleh anak cucu nantinya dimasa akan datang.
“Sosialisasi ini sangat penting karena juga merupakan salah satu cara berdakwah, melalui sosialisasi ini kita menyelamatkan anak anak bangsa dari hal hal yang tidak halal, semoga setelah kegiatan ini peserta semua bisa menjadi Duta Halal yang mampu menjelaskan dan memboomingkan tentang halal ini,” harap Aminuddin.
Kegiatan yang dilaksankan selama 3 hari ini mulai dari mulai hari Jumat s.d Minggu (22 s.d 24 November 2019) ini menghadirkan 50 orang peserta, terdiri dari Pegawai Pusat BJPH, Pemda Provinsi Sumbar, Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Provinsi Sumbar, Pelaku Usaha Prov. Sumbar, LPH Provinsi Sumbar dan RPH/ RPU Prov. Sumbar (oke).