Padang, Babarito
Nasib naas dialami oleh sub agen judi togel, sedang asik merekap angka-angka ke sebuah kertas, pelaku ini langsung dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang. Pelaku pun langsung dibawa ke Polresta Padang dengan sejumlah barang bukti, dan diminta keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.
Peristiwa penangkapan itu dilakukan pada Selasa malam (19/11) sekitar pukul 23.30 WIB di daerah Kurao Pagang Kota Padang, pelaku pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Padang.
Informasi yang diterima, penangkapan pelaku judi togel yang bernama Deni Mardeni (37), warga Jalan Kurao Pagang dalam RT 02 RW 08 Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo adanya laporan masyarakat yang telah resah akan ulah pelaku yang menjual togel di lingkungan tersebut.
Polisi dari Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Dantim Buser Aipda David Riko Darmawan langsung menuju ke TKP, dimana pelaku diketahui sedang merekap data-data angka yang sudah dipasang oleh pelangganya.
Polisi pun langsung mendobrak pintu rumah pelaku dan menangkap pelaku dengan sejumlah uang dari hasil Judi Togel yang dilakukan oleh pelaku, pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolresta Padang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 3 unit handphone yang didalamnya banyak ditemukan angka-angka pasangan pelangganya, 1 buah kartu debit ATM BNI dan uang tunai senilai Rp 30 ribu.
“Untuk pelaku sudah meresahkan masyarakat yang tidak tahan melihat tingkah pelaku yang menjual togel dengan terang- terangan, adanya laporan masyarakat kita pun langsung melakukan penangkapan dan kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan identitas anda kami rahasikan, untuk pelaku sendiri akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang judi,” ungkapnya. (mor)