Padang, Babarito
Sebanyak 58 restoran dan kafe di Kota Padang telah masuk dalam daftar rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Padang Arfian mengatakan, restoran dan kafe yang telah mendapatkan rekomendasi ditandai dengan stiker rekomendasi yang terpampang di restoran atau kafe tersebut.
Restoran yang mendapatkan rekomendasi harus memenuhi syarat atau standar yang telah ditetapkan Pemko Padang.
“Ada beberapa syarat, seperti sanitasi yang baik, daftar harga termasuk pajak yang jelas, ruang salat. Setelah ini lengkap baru bisa diberikan rekomendasi,” katanya, Selasa (26/11).
Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi daya jual saat pihaknya mempromosikan ke daerah-daerah lain. Sehingga saat berwisata ke kota Padang wisatawan sudah tahu rumah makan dan restoran yang harus dikunjungi.
“Kalau mau makan, makanlah di rumah makan, restoran, dan kafe yang telah direkomendasikan,” sebutnya.
Hal ini, kata Arfian, juga untuk mengurangi rumah makan, restauran dan kafe yang menaikan harga semaunya dan membuat para wisatawan membawa kesan buruk saat meninggalkan Kota Padang.
“Kalau mereka sudah mendapatkan kesan buruk, tentu tidak mau kembali lagi. Tapi kalau mereka mendapatkan kesan yang baik, ada kemungkinan mereka kembali ke Padang,” katanya. (*/ti)