Padang, Babarito
Untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam penyelenggaraan operasi SAR sesuai rencana kontingensi penaganan kecelakaan kapal di provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kantor SAR Kelas A Padang melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, Selasa (29/10).
Kepala Kantor SAR Kelas A Padang Asneldi mengatakan, kecelakaan baik pelayaran, penerbangan, lalu lintas maupun bencana alam dapat terjadi kapan saja tanpa bisa diprediksi. Berdasarkan data yang dimiliki Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan selalu meningkat setiap tahunnya.
“Meningkatnya kecelakaan maupun bencana alam pastinya berdampak pada korban jiwa dan material yang tidak sedikit. Kecenderungan ini tentunya harus disikapi bersama mengingat pencarian dan pertolongan tidak hanya tugas Basarnas tetapi juga seluruh unsur Potensi SAR yang ada,” ujar Asneldi.
Dikatakannya, untuk meminimalisir dan kesiapan dalam menghadapi hal tersebut, maka perlu dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berhubungan langsung dengan pencarian dan pertolongan tersebut.
“Oleh karena itu Basarnas dan seluruh potensi SAR yang ada harus selalu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan serta koordinasi secara maksimal agar dapat menekan korban jiwa,” ungkap Asneldi.
Bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang, Basarnas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan pencarian dan pertolongan bersama seluruh unsur potensi SAR agar dapat terlaksana operasi pencarian dan pertolongan dengan lebih efektif, cepat, dan benar.
Rakor yang berlangsung selama satu hari tersebut diikuti oleh sekitar 50 orang baik dari internal Basarnas maupun instansi dan organisasi yang menjadi potensi SAR, dengan mengusung tema “Melalui Rapat Koordinasi SAR Daerah 2019 Kita Tingkatkan Sinergitas Dan Koordinasi Dalam Penyelenggaran Operasi SAR Sesuai Rencana Kontingensi Penanganan Kecelakaan Kapal Di Provinsi Sumatera Barat”. Rakor dibuka secara langsung oleh Joko Sungkowo selaku Kasubdit Direktorat Perencanaan dan Standarisasi Operasi Basarnas.
Joko Sungkowo mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan, jelaslah bahwa pemerintah wajib hadir dalam melindungi keselamatan warganya yang terancam akibat kecelakaan, bencana maupun kondisi membahayakan manusia.
“Pemerintah dalam hal ini Basarnas bertanggung jawab memberikan pelayanan pencarian dan pertolongan dengan didukung oleh seluruh Potensi SAR yang ada di Indonesia,” ujar Joko.
Dikatakannya lagi, sebagai instansi pemerintah yang diberikan otoritas dalam pelayanan pencarian dan pertolongan, maka Basarnas merupakan leading sector dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan serta bertanggung jawab dalam pembinaan potensi SAR.
“Namun demikian dengan segala keterbatasan tentunya Basarnas tidak dapat bekerja sendirian melainkan perlunya bantuan dan dukungan dari seluruh potensi SAR”, tegasnya.
Joko menambahkan, Basarnas senantiasa terus memacu kemampuannya guna meningkatkan kualitas pelayanan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat. Peningkatan kualitas tersebut dilakukan melalui penguatan empat pilar penentu keberhasilan operasi pencarian dan pertolongan yaitu profesionalisme, kesiapan sarana dan prasarana, mekanisme kerja yang mantap, serta kekompakan personil.
“Semoga dengan Rakor ini semakin mempererat kerja sama serta menjadi wahana untuk menyatukan pola pikir dan pola tindak dalam melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan kedepannya,” pungkasnya. (mor)