Padang, Babarito
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel dengan berjualan di trotoar, bahu jalan maupun fasilitas umum lainnya, Selasa (29/10).
Sebanyak 60 orang personil penegak Peraturan Daerah (Perda) ini diturunkan untuk menertibkan PKL yang melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kasat Pol PP Padang melalui Kabid Tibumtranmas Erios Rahman mengatakan, penertiban dilakukan di enam titik yang kerap dijadikan tempat berjualan PKL.
“Rata-rata PKL yang kita amankan menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Ini tentu mengganggu dan juga membahayakan pengguna jalan,” ujar Erios.
Selanjutnya semua gerobak PKL tersebut dibawa ke Mako Pol PP Padang untuk ditipiringkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Erios mengimbau agar para pedagang tidak lagi menggelar lapak dagangannya di fasillitas sosial (Fasos) maupun fasilitas umum (Fasum).
“Kita meminta kepada warga untuk mematuhi aturan yang ada, jika masih bandel kami akan terus melakukan penertiban. Ini demi mewujudkan Padang yang bersih dan memberikan hak bagi pejalan kaki,” katanya. (*/ti).