Padang, Babarito
Ade Mirwan (36) warga Jalan Rambai Gang Adil Kelurahan Purus Baru Kecamatan Padang Barat Kota Padang dibekuk satpam. Karena uang hasil infak dari masyarakat dicuri pelaku yang biasa di panggil Ade ini, di Mesjid Raya Sumatera Barat, Selasa (29/10) sekitar pukul 05.20 WIB.
Diketahui pelaku bernama Ade ini, kedapatan oleh satuan pengamanan (satpam) Mesjid Raya Sumatra Barat tengah membobol kotak infak mesjid dan sempat memasukkan uang dari kotak infak tersebut ke kantong jaket yang di gunakan oleh pelaku.
Selanjutnya, satpam yang memergoki perbuatan pelaku memanggil rekan sesama satpam dan mengamankan pelaku untuk di serahkan kepada pihak yang berwajib.
Kapolsek Padang Utara AKP Afrino Chaniago mengatakan, setelah mendapatkan laporan adanya pelaku pencurian kotak amal yang telah diamankan, pihaknya langsung ke lokasi menjemput pelaku untuk diamankan ke Mapolsek Padang Utara.
“Berdasarkan keterangan dari Satpam mesjid, awalnya pelaku datang dari parkiran belakang masjid menggunakan sepeda motor Vega R warna putih dan pelaku memarkirkan sepeda motornya dan langsung menuju lantai 2 sebelah kanan tempat letaknya kotak infak,” ujar Afrino.
Dilanjutkannya, awalnya satpam tidak melihat adanya tanda-tanda mencurigakan dari pelaku, dan menganggap pelaku hendak beribadah di dalam Mesjid.
“Namun di saat satpam tersebut sedang patroli, ia melihat pelaku sedang menggunting kotak infak dan memasukan uang kotak infak ke dalam jaketnya secara terburu buru, melihat hal tersebut satpam langsung mengejar pelaku,” ungkap Afrino.
Dis aat hendak diamankan tersebut, pelaku sempat mencoba melawan kepada petugas satpam, beruntung satpam lainnya datang dan langsung mengamankan pelaku.
“Setelah kedua satpam mengamankan pelaku, langsung memberitahukan kepada pihak kepolisian Polsek Padang Utara, saat kami datang pelaku sudah dalam keadaan diborgol oleh petugas,” ucap Afrino.
Masjid Raya Sumbar mengalami kerugian materil Rp3.412.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Padang Utara guna penyidikan lebih lanjut.
“Dalam kejadian ini kami mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Merk Vega R, warna putih BA 4432 YQ yang merupakan motor pelaku, satu gunting seng sebagai alat yang digunakan untuk membobol kotal infak, serta satu kotak infak bentuk rumah adat yang berisikan uang sejumlah 60 Ringgit, serta Rp3.412 000,” pungkas Afrino. (mor)