Payakumbuh, Babarito
Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial O alias Kojek (41) yang diduga melakukan tindak pidana Narkoba jenis daun ganja di rumah pelaku di Lingkung Boncah RT 03/ RW 02 Kel. Tiakar Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh, Kamis (4/10) sore.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Narkoba IPTU Desneri yang didampingi KBO Satnarkoba IPTU Rika Sasanto dan Kasubbag Humas IPDA Aiga menuturkan pelaku diamankan di dalam rumahnya sendiri setelah petugas mendapatkan informasi tentang aktivitas pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh pemuka masyarakat di dalam rumah pelaku, petugas menemukan 1 paket narkoba jenis ganja dan 1 paket di atas kuburan di sekitar rumah pelaku sendiri.
Selain menemukan paketan narkoba jenis ganja, petugas juga menyita satu pack plastik pembungkus yang digunakan untuk memaket narkotika gol I jenis daun ganja disimpan dalam plastik hitam, satu unit hp kecil Nokia 105 warna putih serta buah klip yang digunakan untuk mengklip paketan narkotika golongan I jenis daun ganja.
Pelaku yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis ganja ini berhasil ditangkap berkat kerjasama dengan masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku.
“Mari sama-sama kita jadikan wilayah hukum Polres Payakumbuh ini bebas dari Narkoba,” tutup kasubbag humas Polres Payakumbuh. (*/abd)