Padang, Babarito
Polresta Padang akhirnya menetapkan dua orang masing-masing JN (54) serta IZ (63) menjadi tersangka setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satuan tugas sapu bersih pungli (satgas saber pungli), Jumat (18/10) yang lalu sekitar pukul 12.00 WIB di depan Balai Kota Lama, Jalan M. Yamin Padang.
JN yang diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) sebagai salah satu staf di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemko Padang tersebut terjaring OTT atas dugaan menerima suap untuk pengurusan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) yang diterimanya dari tersangka IZ.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan dalam keterangan pers, Sabtu (19/10).
Dikatakan oleh Yulmar, operasi tangkap tangan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang sulitnya mengurus Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) di Bapenda Padang.
“Berdasarkan laporan tersebutlah kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan, selama lebih kurang satu bulan, dan di ketahui pemberian uang oleh tersangka IZ kepada JN merupakan ucapan terimakasih karena telah mempercepat pengurusan BPHTB milik IZ,” ungkap Yulmar.
Dari OTT yang di lakukan oleh Satgas Saber Pungli Kota Padang tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 33.590.000, dokumen pengurusan BPHTB, mobil Fortuner milik tersangka, dan lainnya.
“Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Padang dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum, perbuatan mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait adanya tersangka lain dalam kasus suap di Bapenda Padang ini, Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus pungli tersebut, termasuk mengembangkan apakah ada kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
“Kemungkinan itu bisa saja ada, mohon beri kami waktu untuk melakukan penyelidikan pengembangan kasus ini,” pungkas Yulmar.
Diketahui sebelumnya, tim satgas saber pungli kota Padang melakukan OTT terhadap JN yang merupakan ASN di Bapenda Padang bersama IZ yang merupakan pemberi uang suap pengurusan Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB), pada Jumat (18/10) di depan Kantor Bapenda kawasan Jalan M Yamin Padang, sekitar pukul 12.00 WIB. (mor)