Sijunjung, Babarito
Selama menggelar operasi, Polres Sijunjung sementara berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tiga kasus tersebut diamankan tiga tersangka.
Wakapolres Sijunjung Kompol Suyanto mengatakan, ketiga pelaku ditangkap selama kegiatan di bulan September di tempat yang berbeda. Pertama, pada 8 September 2019, sekira pukul 19.00 WIB, di kamar sebuah hotel di Jorong Parik Rantang Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
“Pelaku berasal dari daerah Riau dengan inisial N (42), warga Dusun Bukik Landai RT 005 / RW 002 Desa Laboy Jaya, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pelaku mengaku tujuan ke Sijunjung untuk mencari kerja,” katanya saat Press Release di Mapolres Sijunjung, Rabu 9 Oktober 2019.
Kemudian, pada 17 September 2019 diamankan juga N (37) warga Jorong Batang Salosa, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung. “N ini diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu cukup banyak yakni 5,16 gram,” ujarnya.
Selang beberapa jam, juga diamankan AK (38) di Jorong Talang, Nagari, Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. “Dari tangan pelaku diamankan 1 paket kecil sabu,” tuturnya.
“Dari hasil penyelidikan petugas kepada tiga tersangka, tidak ada kaitannya satu sama lain. Namun dipastikan barang tersebut dipasok dari Riau,” tutup Wakapolres Sijunjung ini. (*/abd)