Bukittinggi, Babarito
Polres Bukittinggi menggelar Konferensi Pers dengan awak media massa tentang kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (kotak Amal) Masjid Jami’ Aur Kuning Selasa (01/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Aula Mapolres Bukittinggi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso.
Dalam kegiatan tersebut hadir juga pejabat utama Polres Bukittinggi serta wartawan dari berbagai media. Dalam konferensi persnya Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso yang didampingi oleh Kabagops Kompol Partahian Pane dan KBO Sat Reskrim IPTU Anidar menyampaikan tentang kronologi penangkapan pelaku A (23) warga Jalan By Pass Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi / Jalan Siswa Kelurahan Sungai Lokan Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Prov. Jambi atas dugaan pencurian uang kotak amal di Masjid Jami’ Aur Kuning.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencurian kotak amal, pasalnya atas pengakuan pelaku bahwa ia telah melakukan pencurian kotak amal delapan kali di empat kota dan kabupaten,” ujar Kapolres.
Pelaku A (23) terakhir kali menjalankan aksinya di Masjid Aur Kuning. Saat melancarkan aksinya ketahuan oleh warga dan saat akan kabur pelaku meninggalkan tasnya yang berisi telepon genggam, dompet, satu paket kecil sabu dan alat hisap. Atas peristiwa tersebut kemudian Polisi melakukan pencarian berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, Senin (30/9).
Dari hasil kejahatannya, pelaku A berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp. 12 juta yang uangnya digunakannya untuk keperluannya. Saat ini pelaku mendekam di Sel tahanan Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*/abd)