Koto Baru, Babarito
Sidang lanjutan dugaan tindak pidana, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar tanpa izin dari pihak berwenang, yang menjerat terdakwa Jumedi dan Jalius, kembali menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, Rabu (23/10).
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Guntur Abdurrahman dan Dini Puspita, mengajukan nota eksepsi (nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum) yang diajukan pada persidangan minggu lalu.
Dalam eksepsinya disebutkan, dakwaan penuntut umum terdapat kekeliruan, sehingganya menurut pasal 143 (2) KUHAP menjadi kabur dan menyesatkan.
“Dalam menguraikan peristiwa pidana pada dakwaan, tidak satupun dijelaskan keterlibatan terdakwa, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal yang didakwakannya,” katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, dakwaan penuntut umum tidak jelas kedudukannya dan peran serta perbuatan yang dituduhkan terhadap terdakwa. “Sehingganya dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat materil,” tambahannya.
Dihadapan majelis hakim, PH terdakwa dalam eksepsinya menyebutkan, saat terdakwa diperiksa dan ingin didampingi oleh Kuasa Hukum pada saat pemeriksaan, penyidik tidak menghiraukannya dan tetap diperiksa.
“Ini jelas sangat bertentang dengan pasal yang telah ditentukan, dan penyidikan tidak menghormati tersangka,” imbuhnya.
Terhadap eksepsi dari PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Susistro pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan, akan menanggapinya secara tertulis. “Kami minta satu untuk satu minggu majelis,” ujarnya.
Atas permintaan JPU, Sidang yang diketuai oleh Syofia Nisra beranggotakan Defri Andri dan Suluh Perdamaian, mengabulkan permintaan JPU.
“Baiklah sidang ini kita tunda dan dilanjutkan satu minggu mendatang,” tegasnya. Usai sidang para terdakwa yang merupakan tahanan kota, langsung meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada 9 Desember 2018 terdakwa Jumedi, menghubungi Gusma Deri untuk membeli BBM sebanyak 30 jerigen atau 900 liter, dengan harga Rp 5 juta dan pemintaan tersebut disanggupi oleh Gusma Deri.
Bahwa terdakwa Jumedi mendapatkan BBM dengan cara membeli ke Gusma Deri. Gusma Deri pun juga mendapat BBM tersebut di SPBU Muara Labuh, dengan meminta tolong kepada supir truk yang akan mengisi BBM. Setelah mendapatkan BBM, lalu terdakwa Jumedi menyuruh Gusma Deri untuk meletakkannya di rumah Jailus dengan tujuan menitipkannya sebelum diantar kelahan pertambangan.
Namun terdakwa Jailus patut menduka BBM dengan jumlah besar tidak dapat dititipkan di rumah, karena tidak ada izin penyimpanan. Atas perbuatanya kedua terdakwa melanggar 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau kedua pasal 53 huruf e undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (oke)