Padang, Babarito
Tiga orang narapidana penghuni Lapas Kelas II A Muaro Padang kedapatan oleh petugas keamanan saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (30/10). Dari ketiganya diamankan satu paket kecil sabu beserta alat hisapnya yang akan mereka gunakan di kamar 5B Lapas Muaro Padang ini.
Ketiga napi yang masing masing berinisial YM (28), RR (29), dan WT (27) yang merupakan napi terpidana kasus narkotika, diketahui hendak pesta sabu oleh petugas keamanan yang melakukan kontrol terhadap penghuni Lapas Kelas II Muaro Padang.
“Awalnya anggota regu pengamanan sedang melakukan kontrol penghunian kemudian melihat adanya kegiatan yang mencurigakan di kamar 5B, petugas yang bersangkutan langsung mencek ke dalam kamar, pas di dalam kamar mendapati adanya warga binaan yang akan mencoba menggunakan barang haram tersebut,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Muaro Padang, Bagus Dwi Siswandono.
Dilanjutkannya, di saat melihat ada warga binaan yang akan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu petugas yang diketahui bernama Hafiz langsung membawa 3 orang warga binaan tersebut beserta barang buktinya ke ruangan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
“Di ruang KPLP, petugas langsung menghubungi saya selaku kepala pengamanan Lapas Padang, untuk memintai keterangan dan selanjutnya Kami menghubungi pihak kepolisian yang datang dari Polsek Padang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Bagus.
“Diketahui barang tersebut milik salah seorang dari tiga yang diamankan berinisial YM terpidana kasus Narkotika, yang didapatkan dari seseorang yang belum di ketahui siapa orangnya namun diduga merupakan salah seorang pengunjung, namun untuk lebih pastinya kita tunggu dari pihak kepolisian,” ucapnya.
Dikatakannya, untuk modus pengiriman barang dari luar kedalam, banyak sekali modusnya diantaranya yaitu bisa melalui jasa pengunjung yang datang, dengan jumlah pengunjung yang banyak datang, mereka memanfaaatkan hal-hal ataupun ruangan yang sempit yang mungkin tidak diperhatikan oleh petugas pada saat penggeledahan, kemudian ada juga melalui modus pelemparan dari luar tembok.
“Dulu juga pernah terjadi ada pelemparan barang diduga ganja dan sabu-sabu yang kita dapati pada pagi hari, dan selama saya bertugas disini telah terjadi 3 kali pengungkapan kasus yang serupa, sebelumnya juga ada percobaan pengiriman narkotika jenis ganja melalui kunjungan, tetapi karena ketelitian petugas saat menggeledah pengunjung yang datang sehingga hal tersebut dapat digagalkan,” ungkapnya.
Diketahui, temuan tersebut terjadi di kamar 5B yang merupakan kamar tamping untuk warga binaan yang membantu kerja dari petugas keamanan Lapas.
“Kamar Tamping merupakan kamar narapidana yang bertugas untuk membantu petugas lapas seperti kebersihan kantor dan lingkungan lapas, namun ketiga orang ini bukan pemakai kamar tamping melainkan anggota kamar lain yang menyeberang ke kamar Tamping ini,” pungkas Bagus.
Sementara itu Kapolsek Padang Barat AKP Firdaus membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh petugas Lapas Kelas II A Muaro Padang sekitar pukul 09.00 WIB.
“Setelah menemukan 3 orang laki laki penghuni LP Muara Padang yang sedang melakukan pesta sabu, pihak LP menghubungi Polsek Padang Barat untuk melakukan penangkapan. Mendapatkan informasi tersebut personil Polsek Padang Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Aldius langsung menuju ke LP untuk melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap perkara,” ungkap Firdaus.
Dikatakan oleh Firdaus, dari hasil keterangan pelaku YM, didapatkan keterangan bahwa barang bukti berupa sabu didapatkan dari RA (37) sementara itu RA mengakui mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari FF (39) dimana keduanya juga merupakan sesama penghuni Lapas.
“Disini total ada 5 tersangka yang diamankan, sementara itu pengirim dari luarnya masih kita kembangkan. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu kelima orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Barat,” pungkas Firdaus. (mor)