Padang, Babarito
Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Kilangan (Luki) kembali amankan dua pelaku pencurian besi di PT Sumatex Subur, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Luki Kota Padang.
Kedua pelaku yakni, Iwan Samudra (37) yang beralamat di Komplek Unand Blok D Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Luki Kota Padang dan Rahmat Putra warga tepatnya dekat Mesjid Baitul Hadi Cengkeh Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Bealung, Kota Padang.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Zulkafde mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya tim Opsnal langsung menuju lokasi keberadaan kedua pelaku.
“Kedua pelaku telah diamankan pada hari Rabu (16/10) sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Gadut Komplek Unand Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Luki Kota Padang,” ujar Zulkafde.
Dilokasi penangkapan, sambung Zulkafde, selain pelaku, tim juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 batang besi siku panjang 6 meter dan 4 batang besi alumunium panjang 6 meter.
“Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan, kedua pelaku beserta BB langsung digiring Polsek Luki untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya lagi.
Sementara itu diketahui, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Luki Iptu Suwantri langsung melakukan pengecekan atas informasi dan ternyata benar.
Kemudian diinformasikan juga, sebelum diamankan, kedua pelaku telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terhitung semenjak Sabtu (28/9) lalu hingga pada akhir keduanya berhasil ditangkap karena dugaan pencurian tersebut.
Sebelumnya Polsek Luki pun telah mengamankan 4 tersangka lain dalam kasus yang sama beberapa waktu yang lainnya. Artinya, sudah 6 pelaku berhasil diamankan dan akan dimintai pertanggungjawabannya di mata hukum.
“Selama tahun 2019 ini, 6 pelaku pencurian besi di PT. Sumatex Subur berhasil diamankan dan atas perbuatannya, para pelaku diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Zulkafde. (mor)