Padang, Babarito
Pemerintah telah menyetujui kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sehingga pada bulan Januari 2020 aturan tersebut sudah berlaku. Meskipun demikian masih banyak beberapa kalangan yang menolak kenaikkan tersebut, karena membebankan masyarakat.
Humas BPJS Kota Padang Bobby, ketika ditanyai terkait kenaikan BPJS mengaku, hal ini sudah menjadi kebijakan pemerintah. Dalam pers rilis dari Humas BPJS Kesehatan pusat, yang dikirimkan melalui Whatsap dikatannya, hal ini melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam peraturan presiden (perpes). Pemerintah saat ini masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
“Besaran iuran yang akan disesuikan tidaklah besar, apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan. Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diberikan ketika ada peserta yang sakit atau yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” katanya, Kamis (31/10).
Lebih lanjutkan dijelaskannya, dari 221 juta peserta dibiayai oleh pemerintah. “Ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iuran JKN KIS nya ditanggung oleh APBN dan 37,3 juta penduduk ditanggung APBD. Ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar program JKN KIS telah memberikan manfaat bagi orang banyak,” jelasnya.
Ia berharap penyesuain iuran program JKN KIS mengalami perbaikan secara sistematik. “Perbaikan progam ini terus dilakukan, misal perbaikan dari aspek pemanfataan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepersertaan,” ujarnya.
Selain itu ia menuturkan, sejak tahun 2014 masyarakat Kota Padang telah mengajukan perubahan kelas baik naik ataupun turun. “Pada bulan September 2019 saja, terdapat 209 peserta yang mengajukan perubahan kelas. Namun demikian kita tidak merinci naik atau turun, karena pada Oktober datanya belum dapat ditarik,” imbuhnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Dosen Hukum Kesehatan pada Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang Firdaus Daezo mengatakan, salah satu faktor naiknya iuran BPJS membuat sebagian masyarakat pindah kelas. Namun ada juga sebagian masyarakat enggan untuk pidah kelas, dengan alasan gengsi atau malu.
Misalnya kelas I turun menjadi kelas II, selanjutnya kelas II turun ke kelas III. Pada hal yang membedakannya hanya kamar rawat inap, sedangkan obat dan pelayanannya sama baik di rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah.
“Memang saat ini pemerintah setuju menaikkan iuran BPJS, dan masyarakat pun keberatan. Tidak ada masalah jika ingin pindah kelas, namun sebagian masyarakat enggan untuk pindah kelas,” tuturnya.
Meskipun banyak masyarakat mengeluh besarnya kenaikkan BPJS, masyarakat terpaksa mengurut dada. Seperti yang dirasakan Nana (49) warga Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, mengaku pindah kelas. “Sebelumnya saya di kelas I yang membayarnya Rp80000 perkepala setiap bulan, akhirnya saya terpaksa pindah kelas ke III, karena terlalu mahal,” tutupnya.
Pemerintah pada tahun 2020 menaikkan iuran untuk kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja. Adapun besarannya untuk kelas III yang sebelumnya Rp25000 menjadi Rp42000 per kepala, kelas II sebelumnya Rp51000 menjadi Rp110000, dan kelas I sebelumnya Rp80000 menjadi Rp160000. Kenaikkan ini berlaku pada bulan Januari 2020. (oke)