Padang, Babarito
Dengan modus tuduhan korban berbuat senonoh, empat orang sekawan harus berurusan dengan pihak berwajib setelah keempat pelaku melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korbannya yang merupakan mahasiswa tersebut.
Keempat pelaku yaitu Rudi Wijaya (40), Ardhy Satria (25), Yoki Sanjaya (31), serta Ramadhanil (33) yang merupakan warga Purus V Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang, diamankan di kawasan Purus V pada hari Selasa (8/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
Keempat pelaku diamankan setelah sebelumnya pada hari Selasa (8/10) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan samping gedung Wanita Rohana Kudus Komplek GOR H. Agus Salim Padang Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat, melakukan pemerasan terhadap dua pasang mahasiswa yang tengah duduk di kawasan tersebut.
“Di saat itulah para pelaku datang menghampiri mereka dengan sebuah mobil, dan menuduh korbannya melakukan perbuatan mesum, selanjutnya korban dibawa ke pos pemuda untuk di interogasi,” ujar Kapolsek Padang Barat AKP Firdaus saat di temui di Mapolsek Padang Barat, Rabu (9/10).
Dilanjutkan oleh Firdaus, di Pos Pemuda tersebut korban diancam akan dilaporkan ke pemuda serta RT setempat atas perbuatan yang mereka lakukan.
“Namun supaya tidak dilaporkan kepada pemuda dan RT setempat, para pelaku meminta korban menyerahkan sebuah Handphone VIVO 15 Pro Warna Merah, yang saat itu di pegang oleh korban. Karena takut inilah akhirnya korban menyerahkan HP tersebut dan selanjutnya korban di tinggal pergi,” lanjut Firdaus.
Setelah para pelaku pergi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Barat. “Berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/331/K/X/2019, Sektor Padang Barat, tanggal 08 Oktober 2019 serta keterangan dari korban akhirnya unit Opsnal Polsek Padang Barat dan mengamankan para pelaku di kawasan Purus V,” ungkap Firdaus.
Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti satu unit HP Vivo 15 yang merupakan kepunyaan korban, serta satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku saat datang menghampiri korbannya.
“Selain itu pelaku juga pernah melakukan perbuatan serupa pada hari Sabtu (21/9) di dekat Kage Suaso Kelurahan Rimbo Kaluang dan sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/300/IX/2019, Sektor Padang Barat, tanggal 21 September 2019, dengan modus yang sama,” pungkas Firdaus. (mor)