Padang, Babarito
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan kepala SMA Negeri I, Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Zulkaham (52). Terdakwa Zulkaham yang terlibat pungutan liar (pungli), kepada siswa siswi kelas 12 yang akan tamat ini, divonis satu tahun kurungan penjara.
Tak sampai disana, terdakwa pun juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 25 juta dan subsider satu bulan penjara. “Hal-hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata hakim ketua sidang Yose Rizal didampingi hakim anggota M.Takdir dan Zaleka, saat membacakan amar putusannya, Kamis (3/10).
Majelis hakim berpendapat, terdakwa melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 12 A ayat 1 dan 2 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang, tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Arma Depa, menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman dengan hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda sebesar Rp 25 juta, dan subsider satu bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada tanggal 24 Maret 2018 SMA Negeri 1 Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman, melakukan rapat komite bersama perangkat sekolah.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan tentang pembayaran iuran perpisahan untuk kelas 12. Dimana para siswa harus membayar Rp 60 ribu untuk kelas 12, Rp 50 ribu untuk siswa kelas 11 dan Rp 35 ribu untuk siswa kelas 10, serta uang kenang kenangan sebesar Rp 200 ribu bagi siswa kelas 12. Dimana para anggota rapat yang hadir pun menyetujuinya.
Hasil rapat tersebut, diumumkan kepada siswa kelas 12 yang akan tamat. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018. Saksi Antoni dan Mandriyanti menghadap terdakwa guna mempertanyakan penyerahan ijazah. Namun terdakwa malah menyuruh saksi Antoni untuk memungut biaya pengambilan ijazah dan lain sebagainya, sesuai dengan hasil rapat.
Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2018, saksi Antoni yang berada di warung miliknya, melakukan penyerahan ijazah dan melakukan pemungutan kepada para siswa kelas 12 yang akan tamat. Pada saat itulah anggota kepolisian dari Polres Pariaman, mengamankan saksi Antoni bersama barang bukti.
Dari dimulainya pemungutan hingga penangkapan, uang yang didapat sebanyak Rp 9.765.000. Tak hanya itu, JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa menyuruh saksi Antoni melakukan pemungutan bertentangan dengan peraturan pemerintah. (oke)