Padang, Babarito
Wali Kota Padang Mahyeldi menyayangkan kasus yang menimpa staff Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang terkait pungutan liar (pungli) pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB). Menurutnya, ini adalah musibah bagi Pemerintahan Kota (Pemko) Padang.
“Ini adalah musibah bagi kita. Kita tidak menginginkan ini terjadi. Karena selama ini kita telah mengingatkan dan melakukan pembinaan agar tidak melakukan pungli. Kita selalu menyampaikan hal ini dalam setiap pertemuan dan rapat,” kata Mahyeldi saat diwawancara, Ahad (20/10).
Baginya, ini menjadi catatan penting bagi Pemko Padang, untuk melakukan pembenahan ke depannya. ASN perlu menyadari bahwa tindakan pungli ini akan menghambat dan merusak citra investasi dan kegiatan lainnya di Kota Padang.
Ia menjelaskan bahwa pungli adalah tindakan yang mengambil sejumlah uang dari pihak lain tanpa dasar aturan. Maka, siapa saja yang meminta uang tanpa prosedur yang ada dan tidak memberikan tanda bukti, Mahyeldi meminta, jangan ada masyarakat yang mau menerima hal itu.
“Pungli tidak semata-mata berasal dari oknum ASN saja, pungli juga bisa terjadi karena ada tawaran dari masyarakat. Maka, kepada masyarakat kita juga mengingatkan, untuk membangun Kota Padang yang lebih baik, maka kita perlu saling mengingatkan serta betul-betul melaksanakan sesuatu sesuai peraturan yang ada,” jelas Mahyeldi.
Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang, ia mengajak agar jangan pernah melakukan tindak pungli. Karena efeknya nanti akan bersangkutan dengan penegak hukum dan pemberhentian sebagai ASN.
Terkait kasus ASN Pemko Padang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Padang, Mahyeldi menyerahkan seluruh proses hukum ke pihak yang berwenang. (ti)