Padang, Babarito
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap tunjungan transportasi tahun 2017 hingga 2018, dan perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kota Padang, Sekretariat Daerah Kota Padang tahun 2017, hingga kini masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Pasalnya hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang belum menetapkan tersangkanya.
Menurut pandangan praktisi hukum Guntur Abdurrahman, mengatakan, Kejari Padang harus secepatnya menyelesaikan kasus tersebut. “Jika telah ada dua alat bukti yang sah, maka segeralah menetapkan tersangka, jangan tunggu terlalu lama,” katanya, Jumat (11/10).
Ia juga menambahkan, Kejari Padang harus bertindak cepat dalam penetapkan tersangka. Di tempat terpisah Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman, ketika ditemui mengaku hingga kini kasus tersebut masih dalam penyidikan. “Kita masih mendalami kasus tersebut, karena kita tidak mau buru-buru untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.
Dia juga menambahkan saat ini Kejari Padang masih melakukan pemanggilan para saksi. “Untuk jumlah saksi saat ini sekitar 15 orang,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala Kejari Padang Syamsul Bahri, saat melakukan pers rilis di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) adhyaksa beberapa waktu lalu, menyebutkan, saat ini Kejari Padang masih mengupayakan pengembalikan keuangan negara.
Dalam kasus tersebut, beberapa orang telah dipanggil menjadi sebagai saksi, antara lain mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Padang Ali Basar, dan tak beberapa lama kemudian disusul oleh, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Asnel.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan sebagian anggota dewan yang sudah mengembalikan kelebihan dana anggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Keuangan (LKH) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2017, ditemukan kelebihan pembayaran untuk dua kegiatan yaitu tunjangan transportasi dan perjalanan dinas. (oke)