Padang, Babarito
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, hingga kini terus melakukan penyidikkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, tunjangan transportasi tahun anggaran 2017-2018 dan dana perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kota Padang, Sekretariat Daerah Kota Padang tahun 2017.
Menurut Kasi Intel Kejari Padang, Yuni Hariaman, yang didampingi kasi Pidana Khusus (pidsus), Ferry Ritonga saat ditemui di ruangannya mengatakan kasus tersebut hingga kini terus berlanjut.
“Kasus tersebut hingga kini masih kita didalami dan para saksi-saksi pun sudah kita panggil, untuk dimintai keterangannya,” katanya, Jumat (4/10).
Ia menambahkan, saat ini jumlah saksi yang telah kita periksa berasal dari DPRD Kota Padang dan beberapa saksi lainnya. Meskipun demikian sampai saat ini pihak Kejari Padang, belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya Kepala Kejari Padang, Syamsul Bahri, saat melakukan pers rilis di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) adhyaksa beberapa waktu lalu, menyebutkan, saat ini Kejari Padang masih mengupayakan pengembalian uang negara.
Dalam kasus tersebut, beberapa orang telah dipanggil menjadi sebagai saksi, antara lain mantan sekretaris dewan (sekwan) DPRD Padang, Ali Basar, dan tak beberapa lama kemudian disusul oleh, mantan Sekretaris Daerah (sekda) Kota Padang, Asnel.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan sebagian anggota dewan yang sudah mengembalikan kelebihan dana anggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Keuangan (LKH) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2017, ditemukan kelebihan pembayaran untuk dua kegiatan yaitu tunjangan transportasi dan perjalanan dinas. (oke)