Padang, Babarito
Hari ke-8 Operasi Zebra, satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Padang melayangkan 2800 surat tilang kepada pelanggar lalu lintas. Pelanggaran berupa tidak memakai helm, pengendara yang masih dibawah umur, tidak memiliki Surat Izin Mengendarai (SIM) dan jenis pelanggaran lainnya.
Kasatlantas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya mengatakan, pada hari ke-8 operasi dikhususkan untuk Angkutan Kota (angkot) dimana masih banyaknya ditemui sopir yang tidak memiliki SIM yang sesuai dengan peruntukan.
“Masih banyak ditemukan sopir angkot tidak memiliki SIM sesuai dengan peruntukannya. Contohnya, pengemudi angkot harusnya SIM A umum, dan ternyata masih ada yang memiliki SIM A biasa,” ujar Asril yang turun melaksanakan Operasi Zebra 2019, Kamis (31/10).
Untuk angkot itu sendiri, sambung Asril, sementara dilakukan penilangan. Selain tidak memiliki SIM, ada juga supir angkot yang tidak memiliki buku KIR atau kelayakan dalam mengemudi yang telah dalam aturan yang berlaku.
“Hari ini, sebanyak 50 angkot telah dilakukan penilangan dan 7 angkot yang dikandangkan. Sementara itu, karena kita bergabung dengan Dinas perhubungan (Dishub) untuk penindakan angkot tidak mengantongi buku kir kita serahkan kepada yang bersangkutan,” terangnya lagi.
Tambahnya, operasi itu dikhususkan untuk angkot, karena masih banyak ditemukan angkot yang masih ugal-ugalan dan bagi supir angkot itu sendiri, akan dilakukan pemeriksaan apakah ia mengkonsumsi narkotika atau tidak, karena akan hal itu menyangkut keselamatan penumpang.
“Contohnya saja kemaren, saat dilakukan operasi, kami mengamankan satu angkot yang ugal-ugalan. Setelah supir angkot dilakukan cek urine, ternyata Ia positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” tungkasnya.
Kemudian selain angkot, petugas juga memeriksa surat-surat pengendara roda dua dan roda empat lainnya. Namun, pada operasi ke-8 dilakukan memang dikhususkan untuk penindakan penyedia jasa angkot.
“Dan untuk hari ini, operasi dilakukan pada dua titik, yakni di kawasan Alai dan satunya lagi pada Jalan S. Parman Kelurahan Lolong didepan Polsek Padang Barat,” tutup Asril.
Sementara itu, Operasi Zebra tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Dari pantauan di lapangan, terlihat berbagai macam alasan pengendara untuk mengelak saat diperiksa. Namun petugas tetap melayangkan surat tilang bagi yang melanggar sebagaimana mestinya. Bahkan ada salah satu supir angkot jurusan Pasar Raya-Lubuk Buaya terpaksa menurunkan penumpangnya karena tidak memiliki SIM dan buku KIR.
Operasi Zebra sendiri digelar serentak, di mulai hari Rabu (23/10) sampai dengan Selasa (5/11), atau berlangsung selama dua minggu. Adapun tujuan Operasi Zebra 2019 ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas). (mor)