Padang, Babarito
Sidang lanjutan dugaan menjual minuman keras (miras) oplosan, yang menjerat terdakwa berinisial TS (51), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (30/9). Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Padang menolak nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum (eksepsi), yang diajukan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa pada persidangan sebelumnya.
“Menolak semua eksepsi PH terdakwa, memerintah kepada penuntut umum menghadirkan saksi,” kata hakim ketua sidang, Suratni beranggotakan Sihol Boang Manalu dan Ade Zulfiana Sari, saat membacakan amar putusan selanya, Rabu (9/10).
Terhadap putusan sela tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi belum dapat menghadirkan saksi. “Kami minta waktu satu minggu majelis,” ujar JPU Dewi cs.
Terdakwa yang didampingi PHnya, Devi Diany bersama tim, langsung meninggalkan ruang sidang. Dalam berita sebelumnya, pengerebekan di Toko 4F Damarus penjual minuman. Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan pemilik Toko 4F sebagai tersangka kasus dugaan minuman beralkohol oplosan. Dalam hal ini minuman beralkohol.
Minuman beralkohol dicampur tanpa memiliki keahlian di bidang tersebut dan minuman yang sudah dicampur-campur diperdagangkan. Sehingga, dapat membahayakan konsumen yang membeli dan meminumnya.
Berdasarkan informasi beberapa jenis minuman beralkohol yang dia jual itu dicampur dengan jenis minuman yang lainnya. Misalnya alkohol jenis colombus dicampur dengan bir golongan A, golongan C, termasuk ada jenis jus buavita, kemudian dicampur lagi dengan minuman suplemen M-150.
Sebelumnya, toko minuman 4F Damarus di Jalan Niaga, No. 183, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, digrebek oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar karena diduga menjual minuman beralkohol atau minuman keras oplosan tanpa izin edar, Selasa (21/5) lalu. Disinyalir, kegiatan pengoplosan minuman beralkohol itu dilakukan sejak lama.
Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol yang tidak ada izin untuk dijual (ilegal), 70 botol minuman berlalkohol yang kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, 4 pak plastik bening cap singa lait, 4 pak plastik hitam, dan 5 pak sedotan merek plastisindo.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dijalankan pelaku untuk mengoplos minuman keras dengan cara membuka kemasan akhir minuman beralkohol, kemudian mencampurkan dengan minuman jenis lain tanpa takaran yang jelas dan tanpa ada keahlian.
Setelah itu, minuman yang telah dicampur-campur berbagai merek itu kemudian dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk diperdagangkan kembali. Penjualan miras yang sudah dicampur-campur seperti itu biasa dikenal dengan sebutan miras paket yang dijual dengan harga yang beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah. (oke)