Jakarta, Babarito
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, menyatakan sistem e-Rekap atau penghitungan suara elektronik, sudah siap diterapkan dalam Pilkada 2020.
“Ya kami kira bisalah, dicoba ini karena saya kira perangkat penyelenggara pemilu kita, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sudah mumpuni,” kata Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/10).
Menurut Abhan, dengan sistem e-Rekap ini, akan meminimalisir potensi kepemilikan salinan C1 yang memiliki data berbeda-beda.
Sehingga dapat memperkecil potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada. “E-Rekap konsepnya setahu kami C1 yang hologram itu akan digitalisasi, jadi masyarakat dan saksi tidak diberi hardcopy tapi digital itu ya. Ini sama juga seperti kami lakukan kemarin C1 plano kami foto, dokumentasikan dengan foto, dan kami simpan di server kami,” paparnya.
Menurutnya juga, saksi memiliki handphone. Jadi ketika rekap selesai dan disalin ke C1 hologram, ada hak saksi untuk foto, pengawas memfoto, kemudian di-share ke server KPU.
Dia menambahkan, pihaknya juga memiliki sistem untuk mengawasi proses e-Rekap. “Kami akan support dan kami akan lalukan pengawasan terkait itu dengan Siwaslu. Tidak hanya C1 Plano tapi juga C1 hologram akan kami jadikan bahan Siwaslu,” pungkasnya.
KPU akan menggelar Pilkada 2020 pada 23 September di 270 daerah. (*/ti)