Padang, Babarito
Dua terdakwa yang melakukan pengerusakan kantor Golkar Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), yang dilakukan oleh terdakwa Hartani dan Haliman Hamid, pada beberapa waktu lalu, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Kamis (24/10).
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa divonis dengan hukuman pidana masing-masing selama tiga bulan kurungan. “Para terdakwa menyesali perbuatannya dan telah mengganti kerusakan tersebut,” kata Hakim Ketua Sidang Gutiarso dengan didampingi Hakim Anggota Agus Komarudin dan Lifiana Tanjung saat membacakan amar putusannya kemaren.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP. Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Jumadil, mengaku pikir-pikir. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, juga pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim. Kedua terdakwa yang tidak ditahan ini langsung keluar dari ruang sidang.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama tiga bulan kurungan. Dalam berita sebelumnya, bahwa pada tanggal 15 April 2018, telah terjadi pengerusakan di kantor Golkar Sumbar. Di mana para pelaku merusak kaca dan inventaris kantor Golkar. Akibat kejadian ini, para pelaku harus berurusan dengan hukum. (oke)