Padang, Babarito
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengurusan administrasi kependudukan, dan yang terbaru, Disdukcapil Padang memberlakukan sistem pelayanan satu pintu.
Plt Kepala Disdukcapil Padang Dian Fakri, Selasa (1/10) mengatakan, inovasi pelayanan satu pintu tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus segala keperluan administrasi kependudukan.
“Selama ini kita melihat masyarakat yang mau mengurus akte kelahiran dan merubah Kartu Keluarga (KK) harus antri di loket perubahan data KK. Jika sudah selesai, mereka pindah lagi ke loket pencatatan sipil untuk mendapatkan akte kelahiran anaknya,” ujar Dian.
Proses pelayanan seperti itu memakan waktu lama karena warga harus pindah loket dan antri lagi untuk mendapatkan surat tersebut.
Jadi, dengan adanya sistem pelayanan satu pintu ini, pengurusan dokumen kependudukan dilakukan di satu loket saja.
“Warga hanya perlu mengantri satu kali untuk pengurusan surat kependudukan seperti KK, akte kelahiran dan lainnya,” jelas Dian. (*/ti)