Padang, Babarito
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang dicurigai melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat (13/9), sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Bandes Kampung Baru RT 002 RW 001 Kuranji Sungai Sapih Kota Padang, tim opsnal Satreskrim Polresta Padang melakukan pengecekan terhadap terduga pelaku.
Bertempat di Parak Kaluek Jalan By Pass Pisang, Kota Padang, Senin (7/10) sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya tim Opsnal melakukan pengamanan terhadap Abdul Rahman (27) warga Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka akhirnya ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian seperti yang terlampir dalam laporan polisi nomor : LP / 674 / K / IX / 2019/SPKT UNIT III, tgl 24 September 2019 tersebut.
Selain itu tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada hari Minggu (6/10) sekitar pukul 19.30 WIB di parkiran Resto Enhai Hayam Wuruk Kecamatan Padang Barat dengan nomor laporan polisi : LP/328/K/X/2019/sektor Padang Barat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akhirnya ditahan di sel tahanan Polresta Padang beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vixion Tanpa Plat nomor polisi warna hitam.
Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna membenarkan bahwa tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Abdul Rahman yang dicurigai telah melakukan pencurian tersebut.
“Bermula ketika tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang di curigai melakukan tindak pidana pencurian sedang menuju pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor,” ujar Edriyan.
Bertempat di Parak Kaluek Jalan By Pass Pisang Kota Padang, kemudian anggota Opsnal Polresta Padang yang dipimpin oleh Ipda Denny melakukan pengecekan terhadap informasi dari masyarakat tersebut.
“Selanjutnya anggota Opsnal mengamankan pelaku yang dimaksud dan membawanya ke kantor Polresta Padang,” lanjut Edriyan.
Sesampai di kantor Polresta Padang, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Bandes Kampung Baru RT/RW 002/001 Kuranji, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 674 / K / IX / 2019/SPKT UNIT III, tgl 24 September 2019.
“Introgasi mendalam, tersangka juga mengakui melakukan tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada hari Minggu (6/10) sekitar Pukul 19.30 WIB di Parkiran resto Enhai Hayam Wuruk dengan nomor laporan polisi : LP/328/K/X/2019/sektor Padang Barat,” pungkas Edriyan. (mor)