Padang, Babarito
Diduga cemburu buta, seorang suami dengan tega membunuh istrinya sendiri dengan cara dicekik hingga sang istri meninggal dunia. Sang suami pun berhasil ditangkap setelah mengakui perbuatanya ketika pelaku diperiksa oleh penyidik Reskrim Polsek Koto Tangah.
Kejadian pembunuhan itu terjadi di Jalan Taratai, Tanah Garap RT 03 RW 09 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Kamis (3/10) sekitar pukul 06.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, ketika itu Polisi dari Polsek Koto Tangah mendapatkan informasi bahwa adanya penemuan mayat di TKP. Petugas Unit identifikasi Satreskrim Polresta Padang bersama Polsek Koto Tangah langsung melakukan olah TKP dan membawa korban yang bernama Maudar Norru (20), warga Nias ke rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Didalam hasil visum ditemukan ada bekas penganiayaan dileher korban, dari sanalah penyidik Reskrim dari Polsek Koto Tangah memeriksa beberapa saksi termasuk suami korban yang bernama Oejatole Laia (19), warga Nias.
Selama lebih kurang 5 Jam dilakukan pemeriksaan terhadap suami korban, disana polisi mencurigai gerak-gerik suami korban yang gelisah. Melihat kondisi tersebut polisipun langsung mengeluarkan jurus-jurus andalannya, dengan seketika itu suami korban pun mengakui bahwa ia yang membunuh istrinya dengan cara dicekik.
Kapolsek Koto Tangah AKP Rico Fernanda, Jumat (4/10) menjelaskan, menurut pengakuan pelaku yaitu suami korban ia tega membunuh istrinya karena terbakar cemburu menurut pelaku korban masih ada hubungan dengan mantan kekasihnya.
“Kejadian itu terjadi pada Rabu malam (2/10) dimana korban dan pelaku sama-sama istirahat di tempat tidur, tiba-tiba korban mengangkat hpnya diduga dari sang mantan korban,” ujarnya.
Dikatakan lagi, ketika itu pelaku merebut HP korban dan mendengar bahwa itu suara laki-laki dimana diketahui oleh pelaku bahwa itu adalah mantan pacar korban cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku.
“Seketika itu korban yang merupakan istri pelaku langsung dicekik hingga korban tidak sadarkan diri, setelah itu melihat korban tidak sadarkan diri pelaku langsung tidur di sebelah korban. Ketika pagi datang pelaku berpura-pura berteriak bahwa istri tercintanya meninggal dunia,” ujar Kapolsek.
Dikatakan lagi, seketika itu warga datang beramai-ramai ke rumah pelaku di rumah tersebut merupakan rumah kontrakan rumah orang tua pelaku. Polisi pun datang dan melakukan olah TKP, karena ada kejanggalan dalam kasus ini polisi pun membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
“Ketika lebih kurang 5 Jam dilakukan pemeriksaan, akhirnya suami sah korban mengakui perbuatanya membunuh korban. Untuk pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, diancam hukuman diatas 10 tahun penjara,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan tersebut. (mor)