Padang, Babarito
Setelah blanko surat izin mengemudi (SIM) di Polresta Padang sempat kosong dan hanya diberikan SIM sementara, akhirnya bagi masyarakat yang sudah membuat SIM di Satlantas Polresta Padang sejak tanggal 5 Agustus 2019 sampai dengan 24 Agustus 2019 sudah bisa mengambil Kartu SIM-nya mulai dari Selasa (1/10) sampai dengan batas bulan yang tidak ditentukan.
Kanit Regident Satlantas Polresta Padang Iptu Ramadani, Selasa (1/10) membenarkan SIM yang sudah dibuat pada tanggal 5 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2019 sudah bisa diambil ada sekitar 4.500 SIM yang akan diberikan kepada para pemohon SIM.
“Untuk masyarakat yang sudah melakukan pembuatan SIM di bulan Agustus 2019, saat ini sudah bisa diambil. Kita layani dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dan untuk yang pembuatanya bulan September 2019 diharapkan bersabar,” ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut, adapun masyarakat yang ingin mengambil SIM harus membawa SIM sementara yang sebelumnya telah diberikan.
“Tentu syarat pengambilan SIM yang baru harus menunjukkan SIM sementara. Kita layani bagi pemohon SIM yang masih memegang SIM sementara yang sebelumnya sudah diberikan. Batas pengambilan SIM sampai selesai semua,” tambahnya.
Dan juga, Satlantas Polresta Padang menerbitkan Smart SIM atau SIM canggih ada beberapa perbedaan SIM sebelumnya dengan Smart SIM. Salah satunya yaitu rekaman data forensik pemegang SIM.
“Smart SIM ini merekam data forensik pengemudi. Lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik kepolisian yang berkaitan si pengemudi. Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam SIM Pintar tersebut,” lanjut dia.
Lebih lanjut kata dia, data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna. Dengan demikian, rekam jejak pengemudi yang terekam dalam chip Smart SIM akan menjadi bahan evaluasi.
“Selain itu, Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja. Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta,” tambahnya.
Sementara, di sisi keunggulan, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server.
“Selain fungsi, Smart SIM juga mendapat perubahan secara tampilan atau desain. Kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan “Indonesia” di bagian atas,” ujarnya lagi.
Kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.
“Terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna,” ungkap Ramadani.
Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih. Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.
Keterangan seperti “nama” dan “alamat” dihilangkan dari Smart SIM. Mereka pun menambah keterangan golongan darah, yang bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.
Sebelumnya, Smart SIM atau SIM Pintar resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Peluncuran itu bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64, yang diselenggarakan di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta. (mor)