Padang, Babarito
Berkas kasus dugaan penjualan alat bantu seks, kosmetik hingga obat kuat tanpa izin edar, yang menjerat tersangka RS (30), telah dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (17/10) siang kemaren.
Tersangka yang datang bersama penyidik Polda Sumbar, tampak masuk ke ruang penuntutan. Selain itu penyidik kepolisian juga membawa beberapa berkas. Usai berada di dalam ruang penuntutan selama hampir tiga jam, tersangka pun keluar, dengan didampingi polisi berbaju preman.
Menurut Kasi Pidana Pidana Umum (pidum) Kejari Padang Yarnes mengatakan, berkas tersebut nanti akan dibuatkan dakwaannya, sebelum dilimpahkan kepengadilan. “Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Miszuarti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar,” katanya ketika ditemui di ruangan kerjanya.
Ia menambahkan dalam kasus tersebut, tahanan terhadap tersangka kita perpanjang selama 20 hari kedepan. “Sementara ini tersangka kita titipkan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menuturkan dalam kasus tersebut, selain penyidik polisi juga ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang.
“Dalam kasus tersebut tersangka, dijerat pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 104 junto Pasal 6 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Serta pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf j undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tuturnya.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, peredaran alat bantu seks ilegal ini terungkap dari hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Banuaran, Lubuk Begalung, Kota Padang pada Selasa (28/8) lalu.
Dimana tersangka ini menjual barangnya secara online seperti Whatsapp dan Instagram. Kasus ini berhasil diungkap setelah melakukan penyelidikan sekitar tiga bulan lamanya. Sebelumnya, indikasi perdagangan alat bantu seks hingga obat kuat tanpa izin edar buah hasil laporan masyarakat.
Dari pengungkapan kasus ini, Polda Sumbar menyita barang bukti obat kuat oles sekitar 300 pak, alat bantu seks sekitar 30 buah, dan kosmetik. Seperti Black Mamba African Oil, Urat Madu, Lintah Oil, Vimax Oil, Sriti, Minyak Oles Akar Bahar.
Dimana tidak ada jaminan bahwa produk betul-betul aman karena tidak ada izin, dan belum terbukti khasiatnya. Produk itu juga bisa berbahaya kalau digunakan oleh orang yang mengidap penyakit jantung dengan resiko meninggal dunia.
Dari pengakuannya tersangka melakukan bisnis itu sekitar dua tahun lalu. Omsetnya jutaan rupiah, dan pembelinya berbagai kalangan. Khusus di Padang tersangka yang mengantarkan langsung produk itu ke pembelinya. (oke)