Padang, Bababrito
Membayar zakat adalah kewajiban bagi ummat Islam yang memiliki harta dan sudah cukup nisab (jumlah harta wajib zakat) dan haulnya (waktu satu tahun). Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang Episantoso Kamis (10/10).
Ia juga menyampaikan bahwa menerima zakat hak para mustahik (kelompok delapan). Yang termasuk kelompok delapan itu adalah fakir, miskin, amil zakat, gharimin, ibnu sabil, fisabilillah, mualaf dan budak.
“Mari kita semua di ruangan ini berniat dan berusaha agar pada waktunya kita juga bisa membayar zakat,” timpal Episantoso dihadapan murid penerima beasiswa, Kamis (10/10) di Kantor Baznas Padang.
Menurut Episantoso, menerima zakat pasti merasa senang dan itu wajar. Akan tetapi kegembiraan orang orang yang membayar zakat jelas bebeda dengan kegembiraan orang yang menerima zakat.
“Karena membayar zakat harta sesuatu kemuliaan, maka mari kita semua berniat dalam hati dan berikhtiar agar kita pula bisa membayar zakat,” ulas Episantiso memotivasi orang tua dan anak anak penerima zakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Baznas Padang menyalurkan zakat dalam kemasan beasiswa kepada 2.281 pelajar di Kota Padang.
Mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) hingga sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dalam 11 kecamatan di Kota Padang. (*/ti)