Padang, Babarito
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disediakan di dalam anggaran perubahan sudah dapat mencairkan anggaran tersebut. Namun, setiap SKPD harus melengkapi seluruh syarat dalam pencairan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang Andri Yulika mengatakan, anggaran tersebut sudah dapat dicairkan apabila SKPD sudah menyelesaikan Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) dan telah dimasukan ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Saat ini semua sudah tergantung kepada kecepatan dari masing-masing SKPD untuk menyelesaikan RKA. Karena anggaran perubahan kita sudah disetujui oleh Pemprov,” ujarnya, Selasa (29/10).
Ia mengatakan, sebelum masuk ke DPA, pihaknya akan memastikan atau mengecek RKA tersebut. Ketika sudah sesuai pihaknya akan menyetujui dan selanjutnya baru dimasukan oleh SKPD ke DPA.
“Kalau semua selesai, anggaran sudah dapat kita cairkan. Beberapa SKPD sudah melengkapi, seperti BPKAD sendiri, DPA sudah selesai,” katanya.
Sebelumnya, pada anggaran perubahan ini, penambahan anggaran sebesar Rp28 miliar dari APBDP induk.
“Uang tersebut untuk menampung sejumlah kegiatan-kegiatan mendukung percepatan pencapaian pelaksanaan 10 program prioritas pembangunan Kota Padang oleh OPD yang ada di lingkungan Pemko Padang,” katanya. (*/ti)