Pessel, Babarito
Polres Pesisir Selatan sangat komitmen dalam pemberantasan tindak pidana Illegal Logging di wilayah Hukumnya. Hal itu dibuktikan dengan diamankan kurang lebih 70 batang kayu jenis Rasak dan Kruing di daerah Nagari Tulak, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Selasa (22/10), sekitar pukul 12.00 WIB.
Penemuan dua tumpukan kayu tidak bertuan kemarin itu tidak lepas dari informasi warga, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Tipiter dan Tim Opsnal Reskrim Polres Pesisir Selatan langsung turun ke lokasi.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Katinusa menegaskan, penemuan kayu jenis Rasak dan Kruing oleh Unit Tipiter bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Pessel, di Nagari Ampang Tulak Kecamatan BAB Tapan, tepatnya di dekat Perumnas Alam Asri Nagari Ampang Tulak.
“Kayu – kayu siap angkut itu diduga berasal dari kegiatan perambahan hutan atau Ilegal Logging berasal dari kawasan hutan berada di wilayah tersebut,” tuturnya.
Untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, anggotanya langsung melakukan pemasangan garis polisi (police line) dilokasi penemuan kayu tersebut.
“Kayu tersebut diduga hendak diangkut, karena sudah berada ditepi,” tegas Kasat Reskrim.
Ditambahkannya, saat ini 70 batang kayu dibawa ke Mapolres Pessel untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ini adalah bentuk keseriusan jajaran Polres Pessel dalam memberantas Illegal Logging di Kabupaten Pesisir Selatan. (*/abd)