Padang Pariaman, Babarito
Bentuk komitmen jajaran Polres Padang Pariaman terutama Satuan Reserse Narkoba dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaam narkoba kembali dibuktikannya dengan berhasil menangkap dua orang pelaku peredaran narkoba Rabu siang (4/9) di Korong Ganting Subarang, Nagari Kapalo Koto, Kec. Nan Sabaris, Kab.Padang Pariaman dalam hal kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Masing-masing pelaku yang berinisial K alias Cao (45) warga Korong Ganting Subarang Nagari Kapalo Koto Kec. Nan Sabaris Kab. Padang Pariaman dan RH alias Roni (35) warga Korong Balah Hilir Nagari Lubuk Alung Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman ditangkap didepan rumah pelaku K alias Coa dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho yang didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Iptu Edi Harto, “benar tim opsnal Satnarkoba yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadinya transaksi narkoba, atas informasi itu tim opsnal kilat Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak melakukan penyelidikan dan di TKP tim melihat adanya dua orang laki laki dewasa dengan pergerakan mencurigakan,”.
“Kemudian tim opsnal kilat Satresnarkoba langsung mengamankan dua orang laki laki tersebut. Kedua pelaku langsung digeledah dan ditemukan satu buah kotak rokok dibelakang pintu samping rumah pelaku K yang berisi satu paket menengah yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua orang pelaku, kemudian kembali ditemukan di rumah Pelaku K alias Cao satu buah bong beserta alat hisap sabu.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti satu paket menengah diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening, dua unit HP, uang senilai Rp 1.182.000, satu buah bong botol warna bening, satu buah kaca pirex warna bening, tiga buah sedotan kecil warna bening yang sudah dibengkokan, satu buah korek warna ping, satu buah jarum warna kuning serta satu buah plastik klip warna bening.
Saat ini kedua pelaku diamankan di kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan intensif.(*/abd)