Pasaman Barat, Babarito
Penyelidikan yang dilakukan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat (Pasbar) membuahkan hasil, pasalnya Senin malam (2/9) tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar telah mengamankan pelaku diduga penyalahgunaan narkoba jenis ganja bertempat di dalam warung milik pelaku sendiri di Jorong Pasa Lamo, Kenagarian Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasbar.
Pelaku masing-masing RP (24), HP (43) dan ZA (33) yang merupakan warga Taluk ambun Jorong Nusantara Timur, Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang dan warga Jorong Pasar lama Nagari Ujung gading Kecamatan Lembah melintang, Kabupaten Pasbar.
Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi melalui Kasubbag Humas IPTU Defrizal,SH membenarkan penangkapan tersebut. “Benar tim opsnal berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Dari Ppnangkapan tersebut Satnarkoba berhasil menyita 6 bungkus paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku, 1 buah potongan buku merk sidu dan 4 lembar potongan kertas bukudiduga untuk pembungkus ganja, 1 pack kertas papier merk toreador serta uang tunai senilai Rp 828 ribu,” imbuh Defrizal.
Selain itu, petugas polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 bungkus paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku, 1 batang puntung rokok merk sampoerna Mild yang di dalamnya diduga terdapat narkotika golongan I jenis ganja, 1 batang rokok merk Djisamsu serta 1 buah mancis warna hijau.
Defrizal juga menambahkan, kejadiannya berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada opsnal satuan Narkoba Polres Pasbar bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di dalam warung milik pelaku, lalu mendapat informasi selanjutnya tim Opsnal Polres Pasbar langsung melakukan pengintaian di Tkp dan sekitar pukul 22.30 WIB langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta mengamankan barang bukti.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti di diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Defrizal. (*/ti)