Padang, Babarito
Seorang resedivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru keluar enam bulan belakangan ini, kembali ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Nanggalo. Satu unit motor hasil curian diamankan dari tangan pelaku, pelaku pun dengan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Nanggalo.
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa malam (3/9) sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Kampung Koto RT 001 RW 002, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Informasi yang diterima, penangkapan pelaku curanmor yang bernama Safri Afriadi (20), warga Nanggalo berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada arah kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor yang diduga hasil curian.
Dengan sigap polisi langsung mengarah kerumah pelaku, rumah pelaku pun di kepung. Ketika pelaku datang dan masuk kedalam rumahnya, polisi langsung menangkapnya tanpa ada perlawanan dari pelaku. Selanjutnya pelakupun langsung dibawa ke Polsek Nanggalo.
Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan menjelaskan, pelaku baru keluar dari dalam penjara dalam kasus yang sama. Diduga pelaku kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan TKP di Jalan Kampung Koto RT 003 RW 001 Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo.
“Pelaku diduga mengambil motor disana sambil memakai baju jaket besar supaya mengelabui korbanya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya sedangkan baju yang dipakai untuk mencuri motor, ditemukan di dalam kamar mandi di sumur tua yang sudah tidak terpakai lagi, disembunyikan pelaku disana,” ujarnya.
Dikatakan lagi, untuk pelaku langsung dibawa ke Polsek Nanggalo dengan barang bukti satu unit motor diduga hasil curian.
“Sampai saat sekarang pelaku masih mengakui bahwa ia sendirian dalam melakukan aksi tersebut, namun penyataan pelaku belum bisa kita terima, dan kita masih mendalami kasus ini,” ungkapnya. (mor)