Padang, Babarito
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, memvonis tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pasca bencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman beberapa waktu lalu, yang menjerat terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO.
Menurut majelis hakim ketiga terdakwa ini, terbukti bersalah. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Arwinsyah, dengan hukuman pidana selama empat tahun, dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara (subsider) selama lima bulan,” kata hakim ketua sidang Yose Rizal saat membacakan amar putusannya, Selasa (17/9).
Tak hanya itu saja, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21 juta. Dalam waktu satu bulan, jika tidak dibayar maka ditambah, kurungan penjara selama dua bulan.
Sementara dua terdakwa lainnya yakninya, Ferizal dan Rizalwin (tuntutan terpisah). Majelis hakim menghukum keduanya dengan masing-masing empat tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider lima bulan penjara.
Majelis hakim berpendapat, ketiga terdakwa ini melakukan perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (2) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang -undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terhadap vonis tersebut para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Boy Roy Indara dan Apriman bersama tim, mengaku pikir-pikir, hal yang sama pun juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara yang berbeda. Terdakwa Arwinsyah dituntut, dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan. Terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 21 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan.
Sementara terdakwa Ferizal dan Rizalwin (tuntutan terpisah), dituntut dengan hukuman pidana masing-masing selama enam tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider satu tahun.
Dalam dakwaan disebutkan, pada tahun 2016 lalu, terjadi bencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman. Waktu itu, PJ Bupati Pasaman, menandatangani surat pernyataan keadaan darurat yang telah terjadi di enam kecamatan, yang menyebabkan banjir dan longsor.
Pada tanggal 25 Februari 2016, Bupati Pasaman mengajukan permohonan Dana Siap Pakai (DSP), kepada kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Cq deputi bidang penanganan darurat dengan total Rp 6.103.410.500.000.
Selanjutnya pada M.Sayuti Pohan selaku, kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Pasaman, melakukan koordinasi dengan bupati dan wakil bupati.
Kemudian, dilakukanlah pengumuman yang mana CV. Swara Mandiri sebagai pemenang, dalam pengerjaan penanggulangan bencana alam darurat. Tak beberapa lama pengerjaan berjalan, terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO. Terjadi kejanggalan, diduga melakukan manipulasi pengerjaan sehingga terjadinya kekurangan volume.
Tak sampai disana, CV. Swara Mandiri mengajukan pembayaran pengerjaan melalui rekening bank BRI. Tetapi pembayaran tersebut dilakukan dengan memakai kwitansi, atas nama terdakwa Rizalwin.
Akibat perbuatan terdakwa bersama dua terdakwa lainnya, mengakibatkan negara mengalami kerugian. Kini para terdakwa harus berurusan dengan hukum. (oke)