• Latest
  • Trending
Bermoduskan Sumbangan, Dua Pelaku Pencuri Handphone, Menundukkan Kepalanya Saat Sidang

Terlibat Korupsi Secara Bersama-sama Tiga Terdakwa Dihukum Empat Tahun

17/09/2019
Buya Mulyadi Muslim Kini Bergelar Datuak Said Marajo Nan Putiah

Buya Mulyadi Muslim Kini Bergelar Datuak Said Marajo Nan Putiah

20/01/2021
Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap

Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap

18/01/2021
Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi

Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi

16/01/2021
Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku

Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku

16/01/2021
Tekan Angka Kejahatan dan Penggunaan Knalpot Racing, Semua Polsek di Padang Gelar Razia

Tekan Angka Kejahatan dan Penggunaan Knalpot Racing, Semua Polsek di Padang Gelar Razia

13/01/2021
Hujan Lebat, Padang Dilanda Banjir dan Pohon Tumbang

Hujan Lebat, Padang Dilanda Banjir dan Pohon Tumbang

12/01/2021
Istri Mantan Kajati Sumbar Luncurkan Album Pop Minang

Istri Mantan Kajati Sumbar Luncurkan Album Pop Minang

12/01/2021
Kabag Sumda dan Dua Kapolsek di Polresta Padang Berganti

Kabag Sumda dan Dua Kapolsek di Polresta Padang Berganti

08/01/2021
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muaro Padang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muaro Padang

08/01/2021
Pangdam I/BB Cek Kesiapan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS

Pangdam I/BB Cek Kesiapan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS

07/01/2021
Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Digiring ke Polresta Padang

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Digiring ke Polresta Padang

07/01/2021
Selalu Lolos dari Sergapan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Berhasil Ditangkap

Selalu Lolos dari Sergapan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Berhasil Ditangkap

06/01/2021
Retail
Tuesday, January 26, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Terlibat Korupsi Secara Bersama-sama Tiga Terdakwa Dihukum Empat Tahun

by Abdul Rasyid
17/09/2019
in Hukrim, Padang, Pasaman Barat
0

Padang, Babarito

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, memvonis tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pasca bencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman beberapa waktu lalu, yang menjerat terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO.

Menurut majelis hakim ketiga terdakwa ini, terbukti bersalah. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Arwinsyah, dengan hukuman pidana selama empat tahun, dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara (subsider) selama lima bulan,” kata hakim ketua sidang Yose Rizal saat membacakan amar putusannya, Selasa (17/9).

BACA JUGA

Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap

Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi

Tak hanya itu saja, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21 juta. Dalam waktu satu bulan, jika tidak dibayar maka ditambah, kurungan penjara selama dua bulan.

Sementara dua terdakwa lainnya yakninya, Ferizal dan Rizalwin (tuntutan terpisah). Majelis hakim menghukum keduanya dengan masing-masing empat tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider lima bulan penjara.

Majelis hakim berpendapat, ketiga terdakwa ini melakukan perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (2) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang -undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terhadap vonis tersebut para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Boy Roy Indara dan Apriman bersama tim, mengaku pikir-pikir, hal yang sama pun juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara yang berbeda. Terdakwa Arwinsyah dituntut, dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan. Terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 21 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan.

Sementara terdakwa Ferizal dan Rizalwin (tuntutan terpisah), dituntut dengan hukuman pidana masing-masing selama enam tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider satu tahun.

Dalam dakwaan disebutkan, pada tahun 2016 lalu, terjadi bencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman. Waktu itu, PJ Bupati Pasaman, menandatangani surat pernyataan keadaan darurat yang telah terjadi di enam kecamatan, yang menyebabkan banjir dan longsor.

Pada tanggal 25 Februari 2016, Bupati Pasaman mengajukan permohonan Dana Siap Pakai (DSP), kepada kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Cq deputi bidang penanganan darurat dengan total Rp 6.103.410.500.000.

Selanjutnya pada M.Sayuti Pohan selaku, kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Pasaman, melakukan koordinasi dengan bupati dan wakil bupati.

Kemudian, dilakukanlah pengumuman yang mana CV. Swara Mandiri sebagai pemenang, dalam pengerjaan penanggulangan bencana alam darurat. Tak beberapa lama pengerjaan berjalan, terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO. Terjadi kejanggalan, diduga melakukan manipulasi pengerjaan sehingga terjadinya kekurangan volume.

Tak sampai disana, CV. Swara Mandiri mengajukan pembayaran pengerjaan melalui rekening bank BRI. Tetapi pembayaran tersebut dilakukan dengan memakai kwitansi, atas nama terdakwa Rizalwin.

Akibat perbuatan terdakwa bersama dua terdakwa lainnya, mengakibatkan negara mengalami kerugian. Kini para terdakwa harus berurusan dengan hukum. (oke)

ShareTweetSend

Related Posts

Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap
Hukrim

Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap

18/01/2021
Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi
Hukrim

Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi

16/01/2021
Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku
Hukrim

Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku

16/01/2021
Tekan Angka Kejahatan dan Penggunaan Knalpot Racing, Semua Polsek di Padang Gelar Razia
Padang

Tekan Angka Kejahatan dan Penggunaan Knalpot Racing, Semua Polsek di Padang Gelar Razia

13/01/2021
Kabag Sumda dan Dua Kapolsek di Polresta Padang Berganti
Padang

Kabag Sumda dan Dua Kapolsek di Polresta Padang Berganti

08/01/2021
Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Digiring ke Polresta Padang
Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Digiring ke Polresta Padang

07/01/2021

Archives

  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Buya Mulyadi Muslim Kini Bergelar Datuak Said Marajo Nan Putiah
  • Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap
  • Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi
  • Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku
  • Tekan Angka Kejahatan dan Penggunaan Knalpot Racing, Semua Polsek di Padang Gelar Razia

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.