• Latest
  • Trending
Bermoduskan Sumbangan, Dua Pelaku Pencuri Handphone, Menundukkan Kepalanya Saat Sidang

Terlibat Korupsi Secara Bersama-sama Tiga Terdakwa Dihukum Empat Tahun

17/09/2019
Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Gubernur Mahyeldi: Pikirannya Menginspirasi Kita Semua

Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Gubernur Mahyeldi: Pikirannya Menginspirasi Kita Semua

27/05/2022
Gubernur Mahyeldi Berharap Adanya Kurikulum Tahfidzul Qur’an di Sekolah.

Gubernur Mahyeldi Berharap Adanya Kurikulum Tahfidzul Qur’an di Sekolah.

27/05/2022
Banyak Do’a dan Harapan Tokoh Sumatra Barat di Puncak Milad 20 PKS

Banyak Do’a dan Harapan Tokoh Sumatra Barat di Puncak Milad 20 PKS

22/05/2022
Resmikan Masjid Nurul Iman, Perbaikan Jalan Provinsi Pagadih Dapat Dukungan Gubernur Mahyeldi

Resmikan Masjid Nurul Iman, Perbaikan Jalan Provinsi Pagadih Dapat Dukungan Gubernur Mahyeldi

22/05/2022
Berduka Meninggalnya Fahmi Idris, Gubernur Mahyeldi: Semangat Membangun Kampungnya perlu Diteladani

Berduka Meninggalnya Fahmi Idris, Gubernur Mahyeldi: Semangat Membangun Kampungnya perlu Diteladani

22/05/2022
Sesepuh Minangkabau Yus Dt Parpatiah Narasumber Dialog Budaya Milad 20 Tahun PKS

Sesepuh Minangkabau Yus Dt Parpatiah Narasumber Dialog Budaya Milad 20 Tahun PKS

21/05/2022
Tanding Tenis Meja di Sumbar, Hermanto Meriahkan Milad 20 Tahun PKS

Tanding Tenis Meja di Sumbar, Hermanto Meriahkan Milad 20 Tahun PKS

21/05/2022
Halalbilhalal dan 20 Tahun Milad PKS

Halalbilhalal dan 20 Tahun Milad PKS

20/05/2022
Kepemimpinan ABSSBK di Minangkabau

Kepemimpinan ABSSBK di Minangkabau

19/05/2022
UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

17/05/2022
Diskominfotik dan Disdik Sumbar Bahas Kelengkapan Data Jelang PPDB Online

Diskominfotik dan Disdik Sumbar Bahas Kelengkapan Data Jelang PPDB Online

12/05/2022
TMMD ke-113 Buka 10 KM Jalan di Bonjol, Dharmasraya

TMMD ke-113 Buka 10 KM Jalan di Bonjol, Dharmasraya

12/05/2022
Retail
Saturday, May 28, 2022
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Terlibat Korupsi Secara Bersama-sama Tiga Terdakwa Dihukum Empat Tahun

by editor
17/09/2019
in Hukrim, Padang, Pasaman Barat
0

Padang, Babarito

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, memvonis tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pasca bencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman beberapa waktu lalu, yang menjerat terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO.

Menurut majelis hakim ketiga terdakwa ini, terbukti bersalah. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Arwinsyah, dengan hukuman pidana selama empat tahun, dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara (subsider) selama lima bulan,” kata hakim ketua sidang Yose Rizal saat membacakan amar putusannya, Selasa (17/9).

BACA JUGA

Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Gubernur Mahyeldi: Pikirannya Menginspirasi Kita Semua

Banyak Do’a dan Harapan Tokoh Sumatra Barat di Puncak Milad 20 PKS

Tak hanya itu saja, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21 juta. Dalam waktu satu bulan, jika tidak dibayar maka ditambah, kurungan penjara selama dua bulan.

Sementara dua terdakwa lainnya yakninya, Ferizal dan Rizalwin (tuntutan terpisah). Majelis hakim menghukum keduanya dengan masing-masing empat tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider lima bulan penjara.

Majelis hakim berpendapat, ketiga terdakwa ini melakukan perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (2) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang -undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terhadap vonis tersebut para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Boy Roy Indara dan Apriman bersama tim, mengaku pikir-pikir, hal yang sama pun juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara yang berbeda. Terdakwa Arwinsyah dituntut, dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan. Terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 21 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan.

Sementara terdakwa Ferizal dan Rizalwin (tuntutan terpisah), dituntut dengan hukuman pidana masing-masing selama enam tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider satu tahun.

Dalam dakwaan disebutkan, pada tahun 2016 lalu, terjadi bencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman. Waktu itu, PJ Bupati Pasaman, menandatangani surat pernyataan keadaan darurat yang telah terjadi di enam kecamatan, yang menyebabkan banjir dan longsor.

Pada tanggal 25 Februari 2016, Bupati Pasaman mengajukan permohonan Dana Siap Pakai (DSP), kepada kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Cq deputi bidang penanganan darurat dengan total Rp 6.103.410.500.000.

Selanjutnya pada M.Sayuti Pohan selaku, kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Pasaman, melakukan koordinasi dengan bupati dan wakil bupati.

Kemudian, dilakukanlah pengumuman yang mana CV. Swara Mandiri sebagai pemenang, dalam pengerjaan penanggulangan bencana alam darurat. Tak beberapa lama pengerjaan berjalan, terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO. Terjadi kejanggalan, diduga melakukan manipulasi pengerjaan sehingga terjadinya kekurangan volume.

Tak sampai disana, CV. Swara Mandiri mengajukan pembayaran pengerjaan melalui rekening bank BRI. Tetapi pembayaran tersebut dilakukan dengan memakai kwitansi, atas nama terdakwa Rizalwin.

Akibat perbuatan terdakwa bersama dua terdakwa lainnya, mengakibatkan negara mengalami kerugian. Kini para terdakwa harus berurusan dengan hukum. (oke)

ShareTweetSend

Related Posts

Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Gubernur Mahyeldi: Pikirannya Menginspirasi Kita Semua
Padang

Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Gubernur Mahyeldi: Pikirannya Menginspirasi Kita Semua

27/05/2022
Banyak Do’a dan Harapan Tokoh Sumatra Barat di Puncak Milad 20 PKS
Padang

Banyak Do’a dan Harapan Tokoh Sumatra Barat di Puncak Milad 20 PKS

22/05/2022
Resmikan Masjid Nurul Iman, Perbaikan Jalan Provinsi Pagadih Dapat Dukungan Gubernur Mahyeldi
Agam

Resmikan Masjid Nurul Iman, Perbaikan Jalan Provinsi Pagadih Dapat Dukungan Gubernur Mahyeldi

22/05/2022
Berduka Meninggalnya Fahmi Idris, Gubernur Mahyeldi: Semangat Membangun Kampungnya perlu Diteladani
Nasional

Berduka Meninggalnya Fahmi Idris, Gubernur Mahyeldi: Semangat Membangun Kampungnya perlu Diteladani

22/05/2022
Sesepuh Minangkabau Yus Dt Parpatiah Narasumber Dialog Budaya Milad 20 Tahun PKS
Padang

Sesepuh Minangkabau Yus Dt Parpatiah Narasumber Dialog Budaya Milad 20 Tahun PKS

21/05/2022
Tanding Tenis Meja di Sumbar, Hermanto Meriahkan Milad 20 Tahun PKS
Padang

Tanding Tenis Meja di Sumbar, Hermanto Meriahkan Milad 20 Tahun PKS

21/05/2022

Archives

  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Gubernur Mahyeldi: Pikirannya Menginspirasi Kita Semua
  • Gubernur Mahyeldi Berharap Adanya Kurikulum Tahfidzul Qur’an di Sekolah.
  • Banyak Do’a dan Harapan Tokoh Sumatra Barat di Puncak Milad 20 PKS
  • Resmikan Masjid Nurul Iman, Perbaikan Jalan Provinsi Pagadih Dapat Dukungan Gubernur Mahyeldi
  • Berduka Meninggalnya Fahmi Idris, Gubernur Mahyeldi: Semangat Membangun Kampungnya perlu Diteladani

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.