Padang,Babarito
Sidang dudaan menjual minuman keras (miras) oplosan, yang menjerat terdakwa Tjendrawati Sio (51), batal untuk disidangkan. Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi (nota keberatan terhadap dakwaan), dari Penasihat Hukum (PH) tak dapat dibacakan, Senin (23/9). Pasalnya terdakwa Tjendrawati tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang hadir hanyalah JPU dan Tim PH terdakwa. Sidang yang diketuai oleh Suratni beranggotakan Sihol Boang Manalu dan Ade Zuliafana Sari, memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya. “Baik karena terdakwanya tidak ada, maka sidang ini kita tunda pada Rabu (25/9) mendatang,” tegas hakim ketua sidang.
Ketua tim PH terdakwa, Rennal Arifin bersama tim, mengatakan mengukiti prosedur proses persidangan. “Ya kita menunggu dan mengikuti prosedur proses persidangan,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kasi Pidana Umum (Kasipidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Yarnes, ketika ditemui di ruangannya, mengaku adanya mis comuninations (salah komunikasi). “Salah satu dari anggota pengawalan tahanan dari Kejari Padang, berhalangan hadir, maka terjadilah mis comuninations,” imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya, pengerebekan di Toko 4F Damarus penjual minuman. Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan pemilik Toko 4F sebagai tersangka kasus dugaan minuman beralkohol oplosan. Dalam hal ini minuman beralkohol.
Minuman beralkohol dicampur tanpa memiliki keahlian di bidang tersebut dan minuman yang sudah dicampur-campur diperdagangkan. Sehingga, dapat membahayakan konsumen yang membeli dan meminumnya.
Berdasarkan informasi beberapa jenis minuman beralkohol yang dia jual itu dicampur dengan jenis minuman yang lainnya. Misalnya alkohol jenis colombus dicampur dengan bir golongan A, golongan C, termasuk ada jenis jus buavita, kemudian dicampur lagi dengan minuman suplemen M-150.
Sebelumnya, Toko minuman 4F Damarus di Jalan Niaga, No. 183, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, digrebek oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar diduga menjual minuman beralkohol atau minuman keras oplosan tanpa izin edar, Selasa (21/5) lalu. Disinyalir, kegiatan pengoplosan minuman beralkohol itu dilakukan sejak lama.
Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol yang tidak ada izin untuk dijual (ilegal), 70 botol minuman berlalkohol yang kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, 4 pak plastik bening cap singa lait, 4 pak plastik hitam, dan 5 pak sedotan merek plastisindo.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dijalankan pelaku untuk mengoplos minuman keras dengan cara membuka kemasan akhir minuman beralkohol, kemudian mencampurkan dengan minuman jenis lain tanpa takaran yang jelas dan tanpa ada keahlian.
Setelah itu, minuman yang telah dicampur-campur berbagai merek itu kemudian dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk diperdagangkan kembali. Penjualan miras yang sudah dicampur-campur seperti itu biasa dikenal dengan sebutan miras paket yang dijual dengan harga yang beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah. (oke)