Agam, Babarito
Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker), telah mengeluarkan sembilan perizinan mendirikan tower di daerah itu pada 2019.
Kepala DPMPTSP-Naker Agam, Jetson, di Lubuk Basung, Rabu (4/9) mengatakan, kesembilan IMB tower yang dikeluarkan yaitu, dari pemohon Adi Mulyono dengan lokasi pembangunan di Jorong Surau Langga Kecamatan Ampek Angkek, Dedi Kurniawan (PT. Tower Bersama) dua lokasi yaitu, di Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya dan Cacang Tinggi Kecamatan Tanjung Mutiara.
Selanjutnya, Muslih Hudaya (PT. Tower Bersama) dua lokasi yaitu, di Pasar Ahad Kecamatan Tanjung Raya dan Koto Hilalang Kecamatan Ampek Angkek. Tommy Irawan (PT. Portelindo) empat lokasi yaitu, di Sungai Sariak Kecamatan Baso, Cacang Randah Kecamatan Tanjung Mutiara, Pintu Koto Kecamatan Kamang Magek dan Jorong PGRM Kecamatan Tilatang Kamang.
Jetson menyebutkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower terhitung sejak Januari hingga Agustus 2019. Setiap izin dikeluarkan pihaknya mengacu kepada aturan berlaku, karena ada beberapa proses yang harus dilalui pemohon.
“Mulai dari persetujuan masyarakat sekitar kawasan yang akan dibangun tower, wali nagari dan camat selaku pemberi rekomendasi. Artinya setiap izin yang dikeluarkan tidak menjadi permasalahan di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, selama pihaknya mengeluarkan perizinan tidak terjadi permasalahan, karena sebelumnya pemohon sudah menyelesaikan semua prosedur dari bawah. Di samping menjadi persyaratan, ini juga dapat membantu kelancaran pemohon dalam mendirikan tower.
Dijelaskan, pada 2018 DPMPTSP-Naker Agam juga mengeluarkan tujuh IMB tower, yang dibangun di Kecamatan Tajung Mutiara satu unit, Kecamatan Lubuk Basung dua unit, Kecamatan Tilatang Kamang tiga unit dan Kecamatan Matur satu unit.
Selain tower, pihaknya juga mengeluarkan 113 izin reklame dari berbagai jenis di 2018. Sebagian sudah ada yang habis masa perizinannya, karena izin hanya berlaku satu tahun.
“Apabila masa berlaku izin sudah habis, kita akan menyurati yang bersangkutan untuk menurunkan reklamenya. Jika tidak kita akan melakukan razia pembersihan. Namun, pemohon juga bisa memperpanjang izin dengan cara mengurus kembali perizinannya,” imbuhnya. (*/abd)