Padang, Babarito
Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap 47 kasus pencurian kendaraan bermotor dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran). Operasi dilakukan sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019. Sebanyak 59 tersangka diamankan dalam operasi tersebut. Selain itu, barang bukti berupa 45 unit sepeda motor dan dua unit mobil juga ikut diamankan polisi.
“Dari pelaku petugas juga menemukan tiga pucuk senjata api lengkap dengan amunisi dan satu unit senjata tajam jenis parang,” jelas Wadir Reskrimum Polda Sumbar, AKBP Muchtar Siregar, Minggu (15/9).
Ia juga menjelaskan, dari 19 kota dan kabupaten di Sumbar, Polresta Padang terbanyak dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 10 kasus dan 13 tersangka. Kemudian diikuti oleh Polres Pasaman Barat dengan delapan kasus dan enam tersangka.
Sementara itu, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar mengungkap dua kasus dengan empat tersangka dalam operasi tersebut. Muchtar menyebut para tersangka ditahan di sel Mapolda Sumbar, untuk proses lebih lanjut berupa penyidikan.
“Penyidik memeriksanya secara intensif untuk mengungkap jaringan para tersangka dalam kejahatan atau tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Untuk kasus terbesar yang diungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumbar adalah kasus perampokan truk yang membawa ribuan telur. Dalam kasus ini ada enam tersangka, dan tiga tersangka sudah ditangkap sisanya tiga pelaku melarikan diri dan masih diburu pihak kepolisian
“Para tersangka memiliki senjata api, dua tersangka ditembak karena melarikan dan dikhawatirkan bisa membahayakan keselamatan anggota karena mempunyai senjata,” jelasnya lebih lanjut.
Dia mengatakan pelaku kejahatan mayoritas residivis dan tetap melakukan perbuatan yang sama karena faktor ekonomi.
“Pengakuannya begitu, karena kebutuhan ekonomi, itu alasannya. Jika residivis, tentunya akan memberatkan mereka pada persidangan nanti,” pungkas Wadir Reskrim itu. (*/abd)