Padang, Babarito
Pemerintah Kota Padang mendapat tawaran kerjasama dari Bank BTN Cabang Padang terkait Program Pengembangan Operasional (PPO) sarana dan prasarana penunjang kelengkapan alat kerja bagi kantor dinas atau lembaga lainnya di Kota Padang.
Hal itu mengemuka saat Deputi Brach Manager Cosumer (DBM Business) Bank BTN Cabang Padang Imam Gozalis beserta rombongan menyambangi rumah dinas Wali Kota, jalan A. Yani No. 11, Senin (2/9).
Rombongan disambut langsung Wali Kota Padang Mahyeldi didampingi Inspektur Kota Padang Coori Saidan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Andri Yulika dan beberapa orang perwakilan Bapenda.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Padang, Mahyeldi sangat menyambut baik kerjasama yang ditawarkan itu. Menurutnya, kerjasama tersebut akan dapat menunjang kelengkapan sarana dan prasarana bagi kantor-kantor sehingga pelayanan operasional di Kota Padang semakin meningkat.
“Jika kerjasama ini terlaksana, akan dapat memberikan kemudahan bagi pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kerjasama yang ditawarkan BTN cabang Padang terlebih dahulu akan dibicarakan dengan SKPD terkait dan jika sudah mencapai kesepakatan maka kerjasama dapat dilakukan.
“Kita tentu berharap kerjasama dengan BTN ini dapat dilakukan secepat mungkin. Mengingat sebelumnya kita juga pernah bekerjasama dengan BTN terkait retribusi pajak daerah dan kas daerah,” paparnya mengakhiri.
Sementara itu, Deputi Brach Manager Cosumer (DBM Business) Bank BTN Cabang Padang Imam Gozalis mengatakan, PPO adalah fasilitas yang diberikan oleh Bank BTN dalam bentuk dana atau barang yang dapat menunjang kelancaran operasional pemerintah daerah.
“Bantuan operasional yang dapat diberikan berupa kendaraan operasional, baik itu kendaraaan roda dua maupun roda empat serta peralatan kantor seperti komputer, printer, air conditioner (AC) dan lainnya yang dapat mendukung kelancaran operasional instasi atau lembaga,” terangnya.
Ia menambahkan, adapun persyaratan dalam kerjasama PPO tersebut adalah nasabah suatu lembaga menempatkan sejumlah dana dalam bentuk rekening giro dalam jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu pula.
“Semoga kerjasama ini dapat terealisasi, memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak serta nantinya dapat memberikan kemajuan untuk Kota Padang,” imbuhnya. (*/abd)