Padang, Babarito
Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini menjadi topik yang hangat dalam beberapa hari ini. Pasalnya sejak mencuatnya, revisi UU KPK menuai pro kontra. Apalagi saat ini kasus korupsi semakin meraja lela.
Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Sumatera Barat, mendukung revisi UU KPK dengan tujuan untuk memperkuat lembaga penegak hukum. Focus Group Discussion (FGD) Aliansi OKP Sumbar, dalam diskusinya bersama badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Garda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Hotel Kawana Padang, Rabu (11/9) sore kemaren.
Menurut Ketua badko HMI Sumbar, Wendri Juli Putra, mengatakan, sejak KPK berdiri dari tahun 2002, masih memiliki kekurangan dalam menjalankan tugasnya. Namun demikian masih banyak birokrasi yang terlibat korupsi dan sulit untuk dihapuskan.
“Maka dari itu, kita akan menyatakan sikap dalam hal ini,” katanya. Sementara itu Garda NKRI, Febriyandi Putra, menuturkan KPK bertugas memberantas korupsi, sehingga dapat memberantas sampai habis. “Dengan adanya revisi, hendaknya dapat memperbaiki tugas dari KPK,” imbuhnya.
Ketua IMM Sumbar, Ilya Rizki, berharap agar KPK tidak hanya menangkap pelaku korupsi, namun adanya pencegahan. Diskusi yang dilaksanakan di hotel Kawana, jalan M. Thamrin, Kota Padang ada lima sikap yang disampaikan, dalam mendukung UU KPK.
Pertama, revisi UU KPK harus mencerminkan keinginan masyarakat hadirnya lembaga penegak hukum, sehingga dapat membasmi sampai ke akar-akarnya. Kedua, revisi KPK memberikan kekuatan yang lebih baik sebagai pemberantasan korupsi. Ketiga, sudah saatnya lembaga antirasuah mendapat pengawasan guna memperbaiki kinerja KPK. Keempat, tindak pidana korupsi di Indonesia semakin luas dan berkembang, dengan revisi KPK dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai, counterpartner kondusif. Sehingga pemberantasan korupsi dilaksanakan semakin efektif dan efisien. Kelima, mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung revisi UU, sehingga teruwujud lembaga KPK kearah yang lebih baik. (oke)