Padang, Babarito
Seorang resedivis dalam kasus pencurian kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan, pelaku ini ditangkap setelah berhasil membawa besi siku kuda-kuda sebanyak 8 batang milik PT Sumatek Subur yang beralamat di Jalan Rimba Datar, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Penangkapan kedua pelaku pencurian yang meresahkan tersebut terjadi pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 01.30 WIB di dua lokasi berbeda di kawasan Hukum Polsek Lubuk Kilangan.
Informasi yang diterima, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Luki. Bahwa pelaku pencurian mengarah ke pelaku yang bernama Muhammad Yusuf (39), ia pun ditangkap dirumahnya Pasar Bandar Buat Rt 02 Rw 03 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku Muhammad Yusuf tersebut, dan mangakui melakukan perkara pencurian tersebut berdua dengan seorang laki-laki bernama Adli Raman (33), warga Komplek Unand Blok E RT 01 RW 01 Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Luki di bawah pimpinan Dantim Opsnal Reskrim Polsek Luki Bripka Andres Pranata.
Pada saat melakukan penangkapan terhadap Adli Raman sempat akan melarikan diri melalui pintu belakang rumah dengan memanjat dinding tembok rumah bagian belakang, namun dapat di amankan oleh team opsnal Polsek Luki, dan pelaku langsung di bawa ke Polsek untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Zulkafde mengatakan dua pelaku pencurian di PT. Sumatek Subur berhasil ditangkap, salah satunya sudah sering masuk penjara.
“Pelaku berhasil ditangkap di depan Pasar Bandar Buat dan Gadut, mereka berdua sudah diamankan dan diselkan di Polsek Luki dan keduanya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya. (mor)