Pariaman, Babarito
Polres Pariaman berhasil menangkap satu orang pria paruh baya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (24/9) siang dirumah kediaman pelaku sendiri Desa Kampung Baru Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Pelaku EE als Ed Mama (44) Desa Kampung Baru Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman ini ditangkap di rumahnya setelah petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas pelaku dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Benar Satuan Reserse Narkotika Polres Pariaman berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan melalui Kasubbag Humas IPTU Syafrudin L.
Dari tangan pelaku menyita barang bukti berupa 1 kantong plastik ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu, 1 kantong plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu, 1 buah pirex serta uang sebanyak Rp 650.000.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*/abd)