Dharmasraya, Babarito
Misteri pembunuhan terhadap suami yang telah dikubur hampir selama lebih kurang tiga bulan yang dilakukan oleh istri dan dua orang anak korban akhirnya terbongkar.
Kapolres Dharmasraya AKBP. Imran Amir didampingi Kabag Op Polres Dharmasraya Kompol Rifai dan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto dalam Press Conference di halaman Polres Dharmasraya, Senin (02/09), mengatakan telah terjadi peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya sendiri. Kejadian tersebut terjadi pada 23 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban, Komplek Perumahan Perusahaan Sawit PT. Sumbar Andalas Kencana (PT. SAK) di Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya.
AKBP Imran Amir juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban atau suami pelaku ini pulang dalam kondisi mabuk usai meneguk minuman jenis tuak. Sampai dirumah, pelaku marah-marah dan memukul anaknya yang berada di teras rumah.
“Saat itu, pelaku ini sedang mencuci di kamar mandi, dan sempat diamuk oleh korban yang akhirnya pelaku lari bersama anaknya ke rumah tetangga,” jelasnya.
Setelah itu, korban kembali marah-marah dan mengambil sebilah kapak, yang akan dihujamkan untuk menghabisi nyawa istrinya. Naas, kapak tersebut berhasil direbut oleh istri.
“Pada saat itulah, istrinya langsung mengkampak suaminya dengan alasan membela diri, dan kemudian pelaku bersama dua anaknya menguburkan jasad suaminya di belakang rumah yang berjarak sekitar sepuluh meter,” tambahnya.
Kejadian ini terjadi kurang lebih tiga bulan lalu dan baru terungkap berkat informasi dari masyarakat atau dari rekan korban yang menanyakan keberadaan korban yang selama ini tidak masuk kerja dan tidak nampak di tengah masyarakat.
Berkat informasi dari masyarakat tersebut, Anggota Satreskim Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, langsung menuju ke Tempat Kejadian Peristiwa dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan data serta penyelidikan, Minggu (1/9). Dari pemerikasaan sementara, istri korban ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang anaknya saat ini masih berstatus saksi dalam peristiwa tersebut.
Dari TKP kita mengamankan barang bukti berupa satu buah benda tajam, kapak dan cangkul serta batu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 Jo 56 Ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Dharmasraya AKBP. Imran Amir. (*/abd)