Padang, Babarito
Penyidik Reskrim Polsek Lubuk Kilangan melakukan rekontruksi pembunuhan yang terjadi Pada Jumat (5/7) yang lalu di Panorama II persisnya di Taman Hutan Raya (Tahura).
Dalam rekontruksi tersebut, polisi yang disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Padang dan pengacara pelaku melakukan rekontruksi sebanyak 11 adegan dimana korban, pelaku, dan saksi diperagakan oleh dan dari petugas Polsek Lubuk Kilangan.
Reskontruksi tersebut dilakukan Kamis (19/9) di depan Mapolsek Lubuk Kilangan yang dijaga ketat oleh petugas berseragam, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Terlihat di adegan pertama tersangka yang bernama Irwan Sitanggang (37) pekerja serabutan, warga Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, bertemu dengan korban yang bernama Masyita (49), warga Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, di jembatan ujung tanah yang mana pada saat itu korban dan tersangka mengendarai sepeda motor masing-masing.
Di adegan kedua pelaku dan korban pergi beriringan dengan sepeda motor masing-masing ke kawasan Jalan Limau Manis dimana untuk menitipkan sepeda motor disana, di adegan ke tiga dimana pada saat itu pelaku menyuruh korban untuk diam di luar sementara pelaku memasukan motornya di sana.
Di adegan ke empat setelah pelaku menitipkan motornya, pelaku berboncengan dengan korban menuju ke Jalan Indarung, di adegan ke lima korban dan pelaku sampai di Tamah Hutan Raya panorama II.
Di adegan ke enam, pelaku pun langsung membawa korban ke dalam jalan lama Taman Hutan Raya sekitar 20 Meter, di adegan ke tujuh korban dan pelaku langsung menaruh motor, lalu pelaku dan korban duduk.
Di adegan ke delapan, korban mengeluarkan koran yang sudah dibawa korban. Di adegan ke sembilan, korban berbaring di atas koran dan dimana pelaku di atasnya, di adegan ke sepuluh pelaku langsung mencekik korban hingga korban tewas. Di adegan ke sebelas pelaku pun meninggalkan korban dalam keadaan meninggal dunia.
Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Zulkafde mengatakan, untuk pelaku akan dikenakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Untuk kegiatan itu kita melakukan rekontruksi sebanyak 11 adegan dimana, rekontruksi tersebut untuk melengkapi berkas ke kejaksaan. Didalam adegan peradegan, terlihat motif pelaku untuk menguasai harta pelaku,” ujar Kapolsek.
Sementara pengacara dari Kantor Hukum TRUST & Hengki Cobra, Nustam Efendi dan Hengki Pardosi menjelaskan untuk pihak penyidik memang sudah koorperatif dalam penanganan kasus kliennya ini.
“Tadi kami sudah melihat adegan peradegan yang dilakukan oleh pelaku, boleh kami sebutkan dimana korban sudah menyiapkan koran yang dibawanya ke TKP, disana korban ingin berhubungan intim tapi pelaku menolak. Di sanalah terjadinya pembunuhan dan kami pun terus mendampingi klien kami sampai kasus ini pengadilan,” ujarnya.
Berita sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan di kawasan Ladang Padi, Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan. Jasad tak beridentitas itu tergeletak di atas koran bekas sekitar pukul 08.20 WIB, Jumat (5/7) tak jauh dari Taman Hutan Raya (Tahura).
Tapi dalam kurun waktu 1×24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. Identitas sesosok mayat perempuan yang ditemukan tewas oleh seorang warga di jalan lama Tahura Ladang Padi RT 003 RW 012 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki) Kota Padang, Jumat kemaren akhirnya terungkap. Korban meninggal dunia karena dibunuh oleh rekannya sendiri.
Kapolsek Luki, Kompol Zulkafde mengatakan, identitas korban yaitu, bernama Masyita (49) seorang asisten rumah tangga, korban merupakan warga Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Korban dibunuh oleh rekannya yang bernama Irwan Sitanggang (37) pekerjaan keseharian bekerja serabutan, warga Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang,” ujar Zulkafde.
Kompol Zulkafde menyebutkan, setelah mendapatkan informasi tentang kematian perempuan tersebut. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Atas kerjasama dengan Sat Reskrim Polresta Padang dan Jajaran Polsek lainnya, pelaku berhasil tangkap di rumahnya, pada Sabtu (6/7) pagi.
Awalnya, pelaku diperiksa polisi sebagai saksi atas tewasnya Masyita ini. Tapi dari keterangan pihak keluarga dan saksi-saksi lain, korban terakhir bertemu dan pergi bersama pelaku. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan itulah, pelaku mengakui perbuatannya.
“Kepada kami pelaku mengatakan, ia tega melakukan pembunuhan itu karena ingin mencuri barang berharga milik korban untuk membayar utang. Sebelumnya pelaku telah mencoba meminjam uang ke korban, namun tidak diberikan,” ucap Zulkafde.
Lanjut Zulkafde, pelaku mempunyai utang dengan orang lain sebesar Rp 6 juta yang harus ia bayar. Keesokan harinya, pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan di sana aksi tersebut dilakukan pelaku. Membunuh dan mengambil satu unit Honda Beat Sporty milik korban no. polisi BA 2362 OW, yang sudah dijual pelaku ke daerah Teluk Kwantan Propinsi Riau.
“Korban dan pelaku janjian bertemu di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung. Awalnya, antar pelaku dan korban menggunakan sepeda motor masing-masing. Sesampai di Gadut, Kecamatan Lubuk Kilangan sepeda motor pelaku ditinggalkan dan mereka berangkat berdua dengan satu sepeda motor milik korban, untuk pergi ke Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta,” jelas Zulkafde.
Dikatakan Zulkafde, saat berada di Tahura Bung Hatta itulah, korban kemudian dibunuh oleh pelaku ketika sedang duduk di atas alas koran bekas. Pelaku membunuh dengan cara mencekik leher korban hingga tewas.
Setelah membunuh, pelaku sempat pergi untuk menjual motor korban tersebut ke Teluk Kwantan dan selanjutnya pelaku kembali lagi ke Padang. (mor)