Padang, Babarito
Sidang dugaan menjual minuman keras (miras) oplosan, yang menjerat terdakwa berinisial TS (51), kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (25/9). Dalam sidang tersebut, terdakwa TS yang didampingi tim Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota keberatan atas dakwaan penuntut umum (ekspesi).
Dalam eksepsi tim PH terdakwa dikatakan dakwaan penuntut umum keliru.
“Bahwa terdakwa tidak pernah menjual paket apapun, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Penuntut umum juga keliru dalam menerapkan peraturan menteri perindustrian dengan No. 62/M-IND/8/2015. Tentang perubahan atas peraturan menteri industri No.63/M-IND/7/2014, tentang pengendalian dan pengawasan industri mutu minuman berakohol yang dilanggar terdakwa,” kata Rennal Arifin, Riefia Nadra, Ine Sari, Devi Diany, bersama tim, saat membacakan eksepsinya.
Tim PH terdakwa juga menyebutkan, bahwa terdakwa tidak pernah memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
“Barang bukti yang disita penyidik, tidak benar peralatan beserta bahan-bahan yang digunakan untuk membuat minuman, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan penuntut umum,” imbuhnya.
Tim PH terdakwa meminta kepada majelis hakim, agar menerima eksepsi dari PH terdakwa.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa ditengah-tengah masyarakat,” tutupnya.
Terhadap eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), akan menanggapi secara tertulis. Sidang yang diketuai Suratni beranggotakan Sihol Boang Manalu da Ade Zulfiana Sari memberikan waktu satu minggu.
“Sidang dilanjutkan kembali pada 31 September 2019 mendatang, sidang ditutup,” tegas ketua majelis hakim.
Dalam berita sebelumnya, pengerebekan di Toko 4F Damarus penjual minuman. Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan pemilik Toko 4F sebagai tersangka kasus dugaan minuman beralkohol oplosan. Dalam hal ini minuman beralkohol.
Minuman beralkohol dicampur tanpa memiliki keahlian di bidang tersebut dan minuman yang sudah dicampur-campur diperdagangkan. Sehingga, dapat membahayakan konsumen yang membeli dan meminumnya.
Berdasarkan informasi beberapa jenis minuman beralkohol yang dia jual itu dicampur dengan jenis minuman yang lainnya. Misalnya alkohol jenis colombus dicampur dengan bir golongan A, golongan C, termasuk ada jenis jus buavita, kemudian dicampur lagi dengan minuman suplemen M-150.
Sebelumnya, Toko minuman 4F Damarus di Jalan Niaga, No. 183, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, digrebek oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar diduga menjual minuman beralkohol atau minuman keras oplosan tanpa izin edar, Selasa (21/5) lalu. Disinyalir, kegiatan pengoplosan minuman beralkohol itu dilakukan sejak lama.
Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol yang tidak ada izin untuk dijual (ilegal), 70 botol minuman berlalkohol yang kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, 4 pak plastik bening cap singa lait, 4 pak plastik hitam, dan 5 pak sedotan merek plastisindo.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dijalankan pelaku untuk mengoplos minuman keras dengan cara membuka kemasan akhir minuman beralkohol, kemudian mencampurkan dengan minuman jenis lain tanpa takaran yang jelas dan tanpa ada keahlian.
Setelah itu, minuman yang telah dicampur-campur berbagai merek itu kemudian dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk diperdagangkan kembali. Penjualan miras yang sudah dicampur-campur seperti itu biasa dikenal dengan sebutan miras paket yang dijual dengan harga yang beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah. (oke)